PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Lebih dari 300 personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satpol PP Kota Palembang dikerahkan untuk mengamankan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap sebidang tanah dan bangunan di kawasan elite Taman Kenten, Kamis (17/9/2026).
Pengamanan ketat tersebut dilakukan di lokasi objek eksekusi yang terletak di Jalan Taman Kenten, Perumahan Garuda Blok A.17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Eksekusi ini diajukan oleh Adjis selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi, S.H., M.H., dan Partner dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum.
Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa eksekusi ini mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026.
Penetapan tersebut memerintahkan pelaksanaan eksekusi atas lahan seluas 331 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Objek ini awalnya terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007 atas nama Aria Kurniawan, yang kini telah resmi dibaliknamakan atas nama Adjis sebagai pemenang lelang.
”Pelaksanaan eksekusi ini berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan pemohon secara resmi dan dilindungi undang-undang. Sertifikat objek tersebut juga sudah berpindah nama kepada pemohon eksekusi,” ujar Sumargi usai kegiatan.
Aparat gabungan telah bersiaga di lokasi sejak pukul 07.00 WIB untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Saat juru sita PN Palembang membacakan petikan eksekusi, pihak termohon (Aria Kurniawan) maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir di lokasi, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Sumargi menuturkan bahwa permohonan eksekusi ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2025. Meski pihak termohon sempat mengajukan beberapa upaya hukum perlawanan, salah satu perlawanan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan.
”Langkah eksekusi ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang yang sah,” tegasnya.
Seluruh rangkaian pembacaan petikan eksekusi oleh juru sita berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Proses berlangsung aman, lancar, dan kondusif di bawah pengawalan ketat petugas.






