Laskar Lampung Minta Legalitas Proyek Geothermal Suoh-Sekincau Dibuka

Redaksi
2 min
IMG 20260927 105544
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Laskar Lampung Indonesia meminta pemerintah membuka informasi terkait legalitas dan aktivitas pengembangan panas bumi di kawasan Suoh-Sekincau, Lampung Barat.

Sekjen Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan permohonan informasi publik kepada sejumlah instansi terkait untuk memastikan status kawasan, perizinan, hingga batas wilayah kegiatan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEG SS).

Menurut Panji, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pengembangan energi panas bumi. Pihaknya ingin memperoleh data resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai kegiatan yang disebut berkaitan dengan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Baca Juga :  Ramai Sensus Ekonomi 2026 di Medsos, Warganet Bagikan Tips Cek Atribut Petugas BPS yang Asli

“Alhamdulillah hari ini surat kami sudah fix untuk mengajukan permohonan informasi kepada instansi terkait adanya aktivitas proyek strategis nasional geothermal di wilayah hutan TNBBS,” kata Panji dalam pernyataannya.

Ia menyebut informasi yang diminta antara lain Keputusan Penetapan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) beserta perubahan atau perpanjangannya, termasuk masa berlaku dan ruang lingkup kegiatan.

Laskar Lampung juga meminta dokumen perizinan atau persetujuan penggunaan kawasan konservasi apabila kegiatan berada di dalam TNBBS, peta koordinat lokasi survei, jalur akses, batas kawasan hutan, serta dokumen persetujuan lingkungan.

“Dokumen pengawasan dan hasil evaluasi instansi berwenang atas kegiatan yang telah dilaksanakan juga kami minta,” ujar Panji.

Baca Juga :  Hari Kedua Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 32 Kasus 3C dan 32 Perkara Premanisme

Permohonan informasi tersebut rencananya disampaikan kepada Kepala Balai Besar TNBBS, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.

Selain itu, Laskar Lampung berencana mengajukan audiensi kepada Komisi XII DPR RI serta menyurati UNESCO terkait persoalan tersebut.

Panji menegaskan seluruh surat telah disiapkan dan akan segera dikirimkan kepada instansi terkait.

“Kami ingin semuanya terang dan berdasarkan data resmi. Setelah informasi diperoleh, baru kami bisa melihat dan menyikapi persoalan ini secara objektif,” katanya. Minggu (27/9/2026)

IMG-20260904-WA0396