Langkah Taktis Satreskrim Polrestabes Palembang, Pencuri Motor di Ilir Barat II Berhasil Diringkus

Berry Pratama
2 min
IMG 20260525 225838
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curat) yang meresahkan warga di Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Aksi pencurian tersebut menimpa korban, seorang pelajar berinisial A (24), pada Senin dini hari 27 april 2026. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengangkat pintu pagar rumah korban saat situasi sedang sepi. Meski kendaraan dalam kondisi terkunci stang, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban, yang mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp19 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Melalui penelusuran petunjuk di lapangan dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial AA (22).

Baca Juga :  Mangkrak Dan Viral, Kejari Lampung Utara Bidik Dugaan Penyimpangan Dana KWT Bumi Agung Marga

​Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya dan segera digelandang ke Mapolrestabes Palembang. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, satu unit sepeda motor warna biru (keluaran tahun 2024), pakaian dan atribut (topi, kaus, dan sandal) yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka AA kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

​”Kami menindak tegas setiap aksi yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan memanfaatkan Call Center 110 untuk pelaporan cepat,” tegasnya.

​Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKBP M. Musa Jedi Permana, S.I.K., memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Baca Juga :  Kawal Kasus Korupsi Desa di Ketapang, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Yang Transparan dan Adaptif

​”Penyidik terus melakukan pendalaman untuk melihat adanya keterkaitan pelaku dengan TKP lain. Kami juga memastikan pelapor mendapatkan haknya melalui pemberian SP2HP secara berkala,” ungkap AKBP M. Musa.

​Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, sehingga masyarakat Sumatera Selatan dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.