Kuasa Hukum Tersangka Laka Lantas Pejagoan Imbau Masyarakat Kawal Proses Hukum Secara Objektif

Berry Pratama
3 min
IMG 20260722 200751
A-AA+A++

KEBUMEN, NUSANTARATODAY.ID – Tim kuasa hukum tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut di wilayah Pejagoan, Kabupaten Kebumen, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara objektif dan proporsional. Imbauan ini disampaikan guna menyikapi maraknya narasi dan perbincangan publik terkait perkara tersebut di media sosial.

​Tragedi ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan. Insiden yang melibatkan satu unit truk boks dan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia. Menindaklanjuti peristiwa ini, penyidik Satlantas Polres Kebumen menetapkan pria berinisial K.S. (29) sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 6 Juni 2026.

​Menanggapi berbagai potongan video dan narasi liar yang beredar di ruang digital, Wasono, S.H., selaku ketua tim kuasa hukum tersangka bersama Anita Handayani NS, S.H., M.H., Fajar Dian Andriani, S.H., dan Tasya Lucky Wulandari, S.H. menyampaikan pernyataan resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2026.

​Wasono mengawali pernyataannya dengan menegaskan rasa simpati dan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa korban serta keluarganya. Namun, ia menyayangkan hadirnya opini sepihak di media sosial yang berpotensi mencederai hakikat penegakan hukum.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang ASN di Pulau Kangean Ditangkap Polisi

​”Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami sangat memahami dan menghormati duka yang dirasakan. Namun demikian, narasi yang beredar luas saat ini merupakan klaim sepihak yang belum memuat kebenaran materiil. Penentuan salah atau benarnya suatu peristiwa pidana adalah kewenangan mutlak aparat penegak hukum, yang pada akhirnya akan diuji dan diputus oleh majelis hakim di pengadilan,” tegas Wasono.

​Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi seseorang berdasarkan opini publik yang dinamis. Wasono mengingatkan kembali bahwa sistem peradilan Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak-hak konstitusional tersangka wajib dilindungi dan dihormati.

​Di sisi lain, tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Satlantas Polres Kebumen, yang dinilai telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.

​”Kami menaruh kepercayaan penuh bahwa penyidik bekerja berasaskan alat bukti yang sah dan objektif, bukan karena terpengaruh oleh tekanan opini publik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Aksi Sadis Mantan Kekasih, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Jasad A.P.S

​Wasono turut mengungkapkan bahwa pihak tersangka dan keluarga sejak awal telah berupaya menunjukkan iktikad baik secara kekeluargaan. Mereka sempat mendatangi kediaman almarhum untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf secara langsung. Kendati demikian, niat baik tersebut belum dapat terlaksana karena pihak keluarga korban belum siap menerima kehadiran mereka.

​”Kami sangat memahami dan menghormati sikap tersebut sebagai bagian dari hak keluarga yang sedang berduka,” tuturnya bijak.

​Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau media massa, para pengguna media sosial, serta masyarakat luas untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membentuk opini yang dapat mengintervensi independensi hukum. Ruang publik, tegasnya, bukanlah wadah untuk memvonis suatu perkara.

​Ia memastikan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum dan akan membela hak-haknya sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

​”Mari kita kawal bersama penanganan perkara ini secara objektif dan bijaksana. Kami meyakini, keadilan sejati hanya dapat terwujud melalui proses hukum yang jujur, profesional, dan berbasis pada fakta alat bukti bukan hasil dari peradilan opini (trial by press) di media sosial,” pungkas Wasono.