Kuasa Hukum Junaidi Beberkan Akar Konflik Lahan Air Sugihan di Balik Kasus Penembakan

Berry Pratama
5 min
IMG 20260714 134739
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Kasus penembakan yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada akhir Juni lalu, dinilai tidak berdiri sendiri. Tim kuasa hukum tersangka Junaidi (64) dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menegaskan, insiden tersebut merupakan puncak gunung es dari konflik agraria yang telah berlarut-larut selama belasan tahun.

​Dedy Irawan, S.H., M.H., bersama tim YBH SSB, meminta publik melihat perkara ini secara komprehensif. Ia berharap masyarakat tidak hanya menyoroti peristiwa pidana pada 27 Juni 2026, tetapi juga memahami latar belakang ket ketegangan yang mendahuluinya.

​”Perkara ini tidak bisa dipisahkan dari konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kami berharap publik melihat rangkaian peristiwa ini secara utuh, bukan hanya insiden pada 27 Juni saja. Meski begitu, kami tetap menghormati penuh proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian,” ujar Dedy saat menggelar konferensi pers di Kantor YBH SSB Palembang, Senin (13/7/2026).

​Dedy membeberkan, berdasarkan pengakuan kliennya, sengketa lahan di Air Sugihan sejatinya telah bergulir sejak tahun 2008 dan kembali memanas pada tahun 2023. Ketegangan memuncak saat sekelompok orang yang mengatasnamakan salah satu LSM di bawah pimpinan berinisial ESB mendatangi lahan yang tengah digarap oleh Junaidi.

​Pihak ESB mengklaim mengantongi kuasa sebagai mitra PT BAP (anak perusahaan PT SM). Mereka menyatakan bahwa lahan yang dikelola Junaidi masuk dalam area konsesi perusahaan yang didelegasikan kepada kelompok ESB untuk digarap.

​Klaim sepihak ini memicu adu mulut antara Junaidi dan ESB. Junaidi kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke Polres OKI. Karena merasa belum mendapat kepastian hukum, pada tahun 2025 Junaidi kembali melayangkan laporan ke Polda Sumatera Selatan.

​”Sayangnya, menurut klien kami, hingga hari ini belum ada penyelesaian konkret yang memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan tersebut,” sesal Dedy.

Baca Juga :  Langkah Taktis Satreskrim Polrestabes Palembang, Pencuri Motor di Ilir Barat II Berhasil Diringkus

​Persoalan kian rumit setelah klaim kepemilikan oleh pihak ESB melebar ke lahan lain yang dikuasai Junaidi bersama kelompok taninya. Kali ini, ESB mengaku memegang surat kuasa dari seseorang yang diklaim sebagai pemilik tanah.

​”Berdasarkan penuturan Pak Junaidi, warga setempat sebenarnya telah menggarap kawasan tersebut sejak tahun 1992. Beliau bersama kelompok taninya kemudian mengelola dan mengembangkan lahan itu selama hampir sepuluh tahun tanpa pernah ada klaim atau gangguan dari pihak mana pun,” papar Dedy.

​Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa Junaidi merupakan warga asli Air Sugihan yang menguasai lahan tersebut berdasarkan warisan turun-temurun dari orang tuanya, lengkap dengan dokumen kepemilikan yang sah.

​”Klien kami justru mempertanyakan, mengapa klaim kepemilikan baru muncul sekarang. Setelah lahan dibuka secara mandiri, dibangun akses jalannya, dicetak menjadi sawah produktif, baru ada yang mengaku memiliki. Kenapa tidak dari 10 tahun lalu saat wilayah itu masih berupa hutan belantara” cetusnya mengutip pertanyaan Junaidi.

​Sebelum insiden berdarah itu terjadi, kedua belah pihak sebenarnya telah beberapa kali berupaya melakukan musyawarah. Namun, mediasi selalu menemui jalan buntu karena perbedaan prinsip.

​Pihak ESB mendesak Junaidi menunjukkan batas-batas fisik lahan yang digarap. Sebaliknya, Junaidi meminta pihak ESB terlebih dahulu menunjukkan bukti autentik berupa dokumen kepemilikan tanah atau surat kuasa resmi yang mendasari klaim mereka. Karena tidak ada titik temu, Junaidi memilih menarik diri dari komunikasi. Kendati demikian, pihak ESB disebut masih terus menghubungi dan mendatangi kediaman Junaidi.

​Terkait peristiwa penembakan pada 27 Juni 2026, Dedy menegaskan bahwa kronologi yang disampaikannya merujuk pada pengakuan kliennya yang nantinya wajib diuji di persidangan.

​Pada hari kejadian, sekitar delapan orang termasuk ESB mendatangi rumah Junaidi. Merasa terancam karena rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam dan senjata api, Junaidi spontan melakukan pembelaan diri.

Baca Juga :  Kewirausahaan Masalembu: Perempuan Berdaya, Ekonomi Kepulauan Terbuka Lebih Luas

​”Dalam situasi terdesak dan mengancam keselamatan jiwanya, terjadilah penembakan tersebut yang diakui klien kami sebagai bentuk bela paksa. Tentu saja, kebenaran formil dari pengakuan ini akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Dedy.

​Pasca-kejadian, Junaidi sempat pergi ke Provinsi Riau sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Menurut Dedy, kepergian Junaidi ke luar provinsi bukan untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum, melainkan untuk meredam situasi.

​”Beliau mengungsi ke Riau demi menghindari bentrokan fisik susulan yang jauh lebih besar di lapangan,” tambahnya.

​Mengantisipasi opini publik yang telanjur menyudutkan kliennya sebagai pelaku kriminal murni, YBH SSB mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​Dari kacamata hukum pidana, Dedy mengaitkan situasi yang dialami Junaidi dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembelaan terpaksa (noodweer).

​Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika terpaksa melakukan pembelaan bagi diri sendiri, orang lain, kehormatan, atau barang milik sendiri/orang lain, dari serangan seketika yang melawan hukum.

​Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang timbul akibat keguncangan jiwa yang hebat karena serangan tersebut.

​”Namun, kami sepenuhnya menyadari bahwa penerapan pasal pembelaan terpaksa ini merupakan kewenangan absolut penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti di persidangan,” tutur Dedy.

​YBH SSB berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum yang objektif bagi Junaidi di setiap tahapan peradilan.

​”Kami mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang dengan melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh demi tegaknya keadilan yang hakiki,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, kasus penembakan tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh aparat penegak hukum terkait.