Konfirmasi Anggaran Berujung Blokir Nomor, Kepala Bappeda Lampura Disorot

Suyono
3 min
IMG 20260720 WA0052
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Sikap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara, Dewi Setiyawati, menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor kontak tim media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran Bappeda Tahun Anggaran 2026.

Peristiwa tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan keterangan tim media, upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah alokasi anggaran di lingkungan Bappeda Kabupaten Lampung Utara yang nilainya mencapai sekitar Rp966.490.900. Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, nomor kontak wartawan yang digunakan untuk menghubungi pejabat tersebut diduga justru diblokir.

Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dinilai sejumlah pihak tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan akses informasi sebagai hak masyarakat. Selain itu, sikap tersebut juga dipandang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Baca Juga :  Sengkarut Menara Tak Berizin di Lampung Utara: Nama Raksasa Mitratel Terseret

Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lampung, Deni Fino, menilai pejabat publik semestinya menjawab pertanyaan masyarakat melalui media, bukan menghindari proses konfirmasi.

“Pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, bukan menghindari konfirmasi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar Deni, Senin (20/7/2026).

Menurut Deni, konfirmasi yang dilakukan media berkaitan dengan alokasi anggaran internal Bappeda Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp966,49 juta. Anggaran tersebut terdiri atas belanja perjalanan dinas sekitar Rp379,9 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp371,3 juta, serta belanja makanan dan minuman rapat sekitar Rp215,2 juta.

Ia menegaskan, besarnya anggaran tersebut bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, sebagai penggunaan dana yang bersumber dari APBD, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar perencanaan, urgensi, serta manfaat setiap pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

“Yang dipersoalkan bukan hanya besarannya, tetapi juga keterbukaan pejabat publik dalam memberikan penjelasan. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.

LAKI juga menilai pos belanja seperti perjalanan dinas, ATK, dan konsumsi rapat merupakan jenis pengeluaran yang perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak dikelola secara akuntabel. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta agar penggunaan anggaran tersebut diaudit secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, menurut Deni, belanja operasional internal dalam jumlah besar semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

LAKI Lampung juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di Bappeda, serta meminta aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila hasil audit menemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.