Kecamatan Pemalang Bersama Komisi A DPRD Evaluasi Kesiapan Pilkades Serentak 2026

Setiawan
2 min
Screenshot 20261015 144359 1
A-AA+A++

PEMALANG, Nusantaratoday.id – Pemerintah Kecamatan Pemalang bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang melaksanakan monitoring dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (kades). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (7/10/2026), sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.

Camat Pemalang, Prasetyo Widiatmoko, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring sekaligus sosialisasi regulasi terbaru yang mengatur proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Pemalang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades dapat memahami ketentuan yang berlaku serta mempersiapkan setiap tahapan sesuai regulasi terbaru.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang, Legiman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Rutan Pemalang Tingkatkan Kedisiplinan dan Kebugaran Petugas Melalui Pembinaan Fisik dan Longmarch

“Melalui kegiatan ini, diharapkan Peraturan Panitia (Perpan) Pilkades Tahun 2026 dalam pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan peraturan daerah terbaru, sehingga tercipta kondisi yang aman dan terkendali,” jelas Legiman.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi hal penting bagi panitia penyelenggara agar pelaksanaan setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan. Penyesuaian aturan juga diperlukan untuk meminimalkan potensi kendala administrasi maupun persoalan dalam proses pemilihan.

Dalam kegiatan tersebut, monitoring dan evaluasi juga diarahkan untuk memastikan kesiapan tahapan pencalonan kepala desa, termasuk verifikasi berkas bakal calon. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kecamatan Pemalang, rekapitulasi hasil verifikasi berkas pencalonan kepala desa tahun 2026 mencakup sejumlah desa, di antaranya Mengori, Danasari, dan Sewaka.

Baca Juga :  Isu Survei Seismik Rusak Lingkungan dan Hasil Pendapatan Ikan Nelayan Itu HOAX

Sinergi antara pemerintah kecamatan dan DPRD Kabupaten Pemalang diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta memberikan pemahaman yang sama kepada pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan Pilkades.

Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu didukung kesiapan administrasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta koordinasi yang baik agar berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Dengan adanya monitoring dan sosialisasi Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026, persiapan Pilkades Serentak Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Pemalang diharapkan semakin matang dan mampu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

IMG-20260904-WA0396