Kasus Penyerobotan Lahan Hendra Setiadi Dihentikan, Minta Nama Baik Dipulihkan

Suyono
3 min
IMG 20260708 154432
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id– Kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit seluas 11 hektare yang menyeret nama Anggota DPRD Lampung Utara, H. Hendra Setiadi, resmi dihentikan Polres Lampung Utara. Penyidik menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa saksi, ahli, dan alat bukti.

Penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap.Henti Sidik/17/VI/Res.1.2/2026/Reskrim tertanggal 13 Juni 2026.

Sebelumnya, Hendra dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024. Kasus tersebut bahkan sempat naik ke tahap penyidikan setelah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, hasil penyidikan menyimpulkan perkara itu tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Hendra menyambut baik terbitnya SP3. Ia menegaskan lahan yang dipersoalkan merupakan tanah warisan milik almarhum ayahnya, Hi. Djuhri, yang diperoleh melalui jual beli secara sah dan didukung dokumen kepemilikan.

“Lahan itu memang milik almarhum ayah saya. Dibeli secara sah dan seluruh bukti kepemilikannya lengkap. Saya juga heran mengapa justru dilaporkan menyerobot tanah orang lain,” kata Hendra, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Laka Lantas Pejagoan Imbau Masyarakat Kawal Proses Hukum Secara Objektif

Menurut Hendra, penghentian penyidikan menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti dalam proses penyidikan.
Karena itu, ia meminta pelapor, Sri Mardiana Sulistyowati, menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial.

“Alhamdulillah perkara ini akhirnya dihentikan. Saya berharap ada permintaan maaf karena nama baik saya dan keluarga sudah tercemar. Kalau tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” ujarnya.

Dalam SP3 tersebut, penyidik menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP juncto Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Penasihat hukum Hendra, Abi Hasan Mu’an, mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terhadap pelapor.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cahaya Makmur, Kades Penuhi Panggilan Kejari Lampung Utara

Menurut Abi, pihaknya mempertimbangkan ketentuan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai persangkaan palsu dan Pasal 433 tentang pencemaran nama baik. Meski demikian, ia menegaskan seluruh langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami masih menunggu arahan dari klien. Kalau memang diputuskan menempuh jalur hukum, kami siap mengambil langkah sesuai prosedur karena klien merasa dirugikan secara materiil maupun moril,” katanya.

Meski begitu, Hendra disebut masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Menurut Abi, kliennya akan mempertimbangkan penyelesaian di luar proses hukum apabila pelapor bersedia meminta maaf secara terbuka sebagai bentuk pemulihan nama baik.

Abi berharap perkara tersebut menjadi pelajaran agar setiap laporan pidana dibuat berdasarkan bukti yang kuat, khususnya dalam sengketa pertanahan.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar setiap laporan benar-benar didasarkan pada bukti yang cukup sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” tutup Abi.