Lampung Selatan, Nusantaratoday.id-Langkah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan yang hanya memanggil Kepala MIS Islamiyah Bumijaya dinilai belum menjawab akar persoalan dugaan manipulasi data peserta didik yang diduga berlangsung selama enam tahun.
Kasus ini mencuat setelah data seorang siswi, Aulia Kanza Mutiara, yang telah pindah sekolah sejak enam tahun lalu, diduga masih tercatat sebagai siswa aktif di MIS Islamiyah Bumijaya. Akibatnya, proses penerbitan ijazah di sekolah tempat ia lulus sempat terhambat.
Kasi Penma Munjahid menyatakan akan meminta klarifikasi kepada kepala madrasah dan mewajibkan pengembalian kerugian negara apabila ditemukan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, sikap tersebut menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai Kemenag Lampung Selatan terkesan melempar seluruh tanggung jawab kepada pihak madrasah, tanpa mengevaluasi lemahnya sistem pengawasan internal.
Pasalnya, jika data siswa yang sudah pindah tetap tercatat sebagai peserta didik aktif hingga enam tahun, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan EMIS, monitoring, dan evaluasi yang selama ini menjadi tanggung jawab Kemenag.
“Mustahil data seperti itu lolos bertahun-tahun tanpa ada kelemahan pengawasan. Jangan hanya kepala sekolah yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak yang selama ini melakukan verifikasi dan pembinaan,” ujar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Independent Laskar Sumatera (Gilas) Provinsi Lampung Zaini. Kamis (9/7/2026)
LSM Gilas mendesak agar Kemenag tidak berhenti pada pemanggilan kepala madrasah. Audit menyeluruh terhadap data EMIS seluruh madrasah swasta di Lampung Selatan dinilai perlu dilakukan guna memastikan tidak ada dugaan praktik serupa di sekolah lain.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan didorong untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut karena persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kerugian keuangan Negara.
Publik kini menunggu apakah Kemenag Lampung Selatan berani melakukan evaluasi terhadap jajarannya sendiri atau hanya menjadikan kepala madrasah sebagai pihak yang menanggung seluruh beban kasus yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.





