Menko Polkam Dudung Abdurachman meninjau penanganan karhutla di Sematang Borang, Palembang. (Foto: TikTok Kemenko Polkam)
Nusantaratoday.id — Pemerintah belum menetapkan status bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah masih sanggup menanggulangi karhutla, meskipun terdapat berbagai kendala teknis di lapangan.
”Bukan masalah bantuannya, nanti di lapangan ini juga banyak kendala teknis, seperti distribusi BBM dan sebagainya. Penanganan tidak serta-merta hanya soal alutsista dan personel tambahan. Untuk sementara, kita masih sanggup,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dudung mengungkapkan bahwa Pemerintah Malaysia telah menawarkan bantuan berupa tiga unit helikopter dan 52 personel untuk membantu pemadaman.
Namun, ia menjelaskan bahwa penanganan kebakaran tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan alutsista dan jumlah personel. Faktor logistik seperti distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kendala teknis lainnya harus diperhitungkan secara matang agar bantuan luar negeri dapat beroperasi secara efektif.
Meskipun status bencana nasional dapat membuka peluang datangnya bantuan internasional yang lebih luas, pemerintah memilih untuk memaksimalkan potensi dalam negeri terlebih dahulu.
”Sementara ini kita masih sanggup. Negara kita masih mampu,” tegasnya.
Menurut Dudung, upaya pemadaman karhutla saat ini telah melibatkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat. Pemerintah juga telah mengerahkan peralatan utama serta memanfaatkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk memicu hujan buatan di titik-titik rawan.
Kendati demikian, ia mengakui karhutla masih menjadi tantangan besar yang memerlukan koordinasi intensif lintas instansi. Pemerintah berjanji akan terus menggencarkan pemadaman guna menekan dampak asap dan kerusakan lingkungan.
Selain fokus pada pemadaman, pemerintah juga menindak tegas pihak-pihak yang diduga memicu kebakaran. Dudung menyebut sebanyak 97 perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatra kini tengah menjalani proses hukum.
”Ada 97 perusahaan secara keseluruhan, baik di Kalimantan maupun Pulau Sumatra, yang saat ini sudah masuk ke proses hukum selanjutnya,” ungkap Dudung.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah belum memprioritaskan penetapan status bencana nasional. Evaluasi berkala terhadap kondisi di lapangan akan terus dilakukan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.







