PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID— Proyek rekonstruksi Ruas Jalan Kendalsari–Jebed, Kabupaten Pemalang, Tahun Anggaran 2026 senilai Rp8.318.711.572,50 menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Ikhlas ini dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memicu dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Informasi tersebut beredar di media sosial (Facebook) dengan akun J**P**N, pada Rabu (7/10), menyebut bahwa pelaksanaan proyek dengan nomor kontrak 600.2.10/07.BM.13/2026 tertanggal 29 September 2026 tersebut minim pengawasan dari dinas terkait. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Selain itu, minimnya rambu-rambu keselamatan berisiko membahayakan pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi, para pekerja dan mandor di lapangan saling lempar tanggung jawab dan terkesan tertutup terhadap informasi publik. Persoalan lain turut mencuat terkait legalitas bahan bakar alat berat yang digunakan, mengingat regulasi melarang penggunaan solar bersubsidi untuk proyek infrastruktur pemerintah skala besar.
Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang segera memperketat pengawasan di lapangan.
Langkah ini dinilai krusial agar proyek berdurasi 90 hari kalender dengan konsultan pengawas CV Global Disain tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis dan mengutamakan aspek keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Pemalang maupun manajemen CV Karya Ikhlas belum memberikan konfirmasi resmi.








