Tulungagung, Nusantaratoday.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Bersama (KB) Samsat Tulungagung tak lagi berdiri sebagai isu sporadis. Indikasi yang mengemuka justru mengarah pada pola yang sistematis, berulang, dan melibatkan mekanisme terselubung yang dikenal dengan sandi “kode”.
Praktik ini mencuat dari kesaksian seorang wajib pajak berinisial S, yang mengaku mengalami hambatan berlapis saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
Proses resmi disebut berjalan lamban dan berbelit, hingga akhirnya muncul “jalan pintas” melalui perantara calo.
Jalan pintas itu tidak gratis.
Dari penelusuran sumber yang mengaku berperan sebagai calo, terungkap adanya tarif “kode” dengan besaran yang relatif tetap:
Rp380 ribu untuk kendaraan roda dua,
Rp340 ribu jika identitas KTP dinyatakan lengkap,
Rp650 ribu untuk kendaraan roda empat.
Angka-angka tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk layanan mutasi keluar dan mutasi masuk kendaraan, yang juga disebut memiliki tarif tersendiri. Seluruh biaya ini dibayarkan di luar mekanisme resmi penerimaan negara.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: jika pungutan itu bukan biaya resmi, kepada siapa uang tersebut disetorkan?
Istilah “kode” sendiri memunculkan kecurigaan serius. Dalam praktik birokrasi ilegal, sandi semacam ini kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana, membangun kesepahaman diam-diam, dan menghindari jejak administratif.
Jika benar demikian, maka persoalan ini bukan lagi soal calo di luar pagar, melainkan potensi keterlibatan aktor internal.
Di titik inilah alarm publik seharusnya berbunyi.
Tim Anti Pungli Jawa Timur menilai dugaan praktik ini berpotensi merusak sendi utama pelayanan publik dan mencederai marwah institusi kepolisian. Ainor Rasid, M.H., menyebut persoalan tersebut sebagai ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri.
“Jika pelayanan publik dibiarkan tunduk pada sistem ‘kode’, maka yang runtuh bukan hanya prosedur, tapi kepercayaan publik,” tegas Ainor.
Ia memastikan, laporan resmi akan segera disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Langkah ini, menurutnya, bukan serangan terhadap institusi, melainkan upaya penyelamatan dari dalam.
Kasus ini menjadi semakin relevan di tengah keberadaan Tim Transformasi Polri, yang dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025. Tim beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah itu diberi mandat mengevaluasi Polri secara menyeluruh mulai dari struktur, instrumen kerja, hingga kultur organisasi.
Namun, pertanyaan kritisnya:
Apakah agenda transformasi tersebut mampu menembus praktik-praktik gelap di level pelayanan harian seperti Samsat? Ataukah justru berhenti sebagai jargon kebijakan di atas kertas?
Lebih jauh, publik berhak bertanya:
Mengapa wajib pajak yang mengikuti prosedur resmi justru dipersulit?
Siapa yang diuntungkan dari keberadaan calo dan sistem “kode”?
Apakah aliran dana tersebut berhenti pada perantara, atau mengalir ke struktur yang lebih tinggi?
Dan yang paling krusial, mengapa hingga kini tidak terlihat langkah korektif yang transparan?
Upaya konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam ini justru memperlebar ruang spekulasi publik, di tengah tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas aparat.
Jika dugaan ini benar dan tidak segera ditindak, maka KB Samsat Tulungagung berpotensi menjadi simbol kegagalan reformasi pelayanan publik empat hukum kalah oleh sandi, dan prosedur resmi tunduk pada transaksi tersembunyi. (Iam)





