Jangan Tebang Pilih, Tokoh Masyarakat Dukung Penertiban Perusahaan Tak Berizin

Suyono
2 min
IMG 20260703 WA0009
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id– Dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menertibkan perusahaan yang belum melengkapi perizinan terus menguat. Tokoh masyarakat Lampung Utara, Frans Andaly, menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu demi menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Frans menilai masih terdapat sejumlah perusahaan dari berbagai sektor yang diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Mulai dari gudang minuman, gudang makanan, hingga pembangunan menara telekomunikasi yang disebut telah selesai dikerjakan meski perizinannya masih menjadi sorotan.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel). Menurut informasi yang berkembang, proyek tersebut telah rampung dikerjakan, namun masih dipersoalkan terkait kelengkapan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Konfirmasi Anggaran Berujung Blokir Nomor, Kepala Bappeda Lampura Disorot

“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menertibkan seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Penegakan aturan jangan sampai tebang pilih. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Frans, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penertiban tidak boleh dipandang sebagai upaya menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum justru menjadi modal utama agar investor yang taat aturan merasa terlindungi dan tidak dirugikan oleh perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

“Investor yang patuh tentu menginginkan persaingan yang sehat. Karena itu, pemerintah harus hadir memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Frans juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera membentuk satuan tugas (Satgas) lintas sektoral yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Satgas tersebut diharapkan melakukan pendataan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang belum melengkapi seluruh izin usaha.

Baca Juga :  Akses Jalan Lorong Prima–Silaberanti Rusak Parah, Warga Apresiasi Bantuan Swadaya Pembangunan Jalan

Ia menyebut masih terdapat berbagai aspek perizinan yang perlu menjadi perhatian, seperti izin gudang, izin parkir, izin penggunaan air tanah, izin reklame, hingga kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Satgas ini penting agar pendataan lebih akurat, pengawasan berjalan efektif, dan perusahaan diberikan kepastian untuk segera memenuhi seluruh kewajibannya,” katanya.

Frans menambahkan, penataan administrasi perizinan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi Daerah.

“Kalau seluruh perusahaan tertib administrasi, membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan, tentu kas daerah akan semakin kuat. Dampaknya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.