Inspektorat Turun Usut Dana BOS Rp175,5 Juta Di SMPN 1 Sungkai Tengah

Suyono
2 min
IMG 20260731 WA0034
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id– Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mulai turun tangan mengusut realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp175.560.000 di SMPN 1 Sungkai Tengah Tahun Anggaran 2025.

Langkah itu diambil setelah Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara dan Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah belum memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, mengatakan pihaknya telah memerintahkan Inspektur Pembantu (Irban) I untuk mendalami informasi yang berkembang.

“Saya sudah arahkan kepada Irban 1 untuk mendalami terkait info ini,” kata Martahan saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Martahan juga meminta media berkoordinasi lebih lanjut dengan Irban I.

“Silakan berkoordinasi kepada Irban 1 Pak Nawir,” ujarnya.

Sebelumnya, sorotan publik mengarah kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sahril Harli, dan Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah, Syifa Ayu, yang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai penggunaan dana BOS.

Baca Juga :  Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor Muba Pertanyakan Legalitas Operasional PT Keban Berkah Energi

Konfirmasi tertulis telah dikirimkan jurnalis melalui aplikasi perpesanan pada 25 Juli 2026 pukul 20.16 WIB kepada Sahril Harli dan pada 26 Juli 2026 pukul 13.05 WIB kepada Syifa Ayu. Berdasarkan bukti pengiriman, pesan diterima oleh keduanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan yang diberikan.

Pertanyaan yang diajukan meliputi jumlah tenaga honorer yang dibiayai dari dana BOS, rincian pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, hingga pekerjaan pemeliharaan sarana prasarana serta pengembangan perpustakaan.

Berdasarkan data resmi realisasi anggaran, dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp175.560.000 dialokasikan ke sejumlah pos utama.

Sebanyak Rp53,7 juta atau 30,6 persen digunakan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan. Kemudian Rp42,3 juta atau 24,1 persen untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta Rp38,4 juta atau 21,9 persen untuk pemeliharaan sarana prasarana dan pengembangan perpustakaan.

Baca Juga :  Kisruh Penolakan Survey Seismik Menuai Sorotan, Tokoh Pemuda Kangean Angkat Suara

Dengan demikian, lebih dari separuh total dana BOS terserap hanya pada dua kelompok belanja utama tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa saja penerima pembayaran honor maupun pekerjaan fisik yang telah direalisasikan.

Masuknya Inspektorat menjadi tindak lanjut atas sorotan terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Pengawasan penggunaan anggaran negara juga sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.