Lampung Utara,Nusantaratoday.id– Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mulai menindaklanjuti sorotan terhadap belanja swakelola senilai sekitar Rp1,9 miliar di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak). Langkah itu diambil setelah informasi terkait penggunaan anggaran tersebut mencuat ke publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan pelajari. Saya sudah arahkan Irbansus bersama tim untuk menindaklanjuti,” kata Martahan, Kamis (9/7/2026).
Respons Inspektorat muncul di tengah belum diperolehnya penjelasan dari pihak Disbunak terkait penggunaan anggaran swakelola tersebut.
Hingga Kamis (9/7/2026), Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun didatangi langsung ke kantornya.
Seorang staf di kantor Disbunak menyampaikan bahwa kepala dinas sedang tidak berada di tempat.
“Kadis tidak ada di tempat,” ujar staf kepada awak media.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riya Yuliza, baru memberikan respons melalui WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB.
“Ooo nanti saya laporkan dulu ke Kadis ya, biar beliau langsung yang memberikan jawaban,” tulisnya.
Saat kembali dimintai keterangan, Riya belum bersedia memberikan penjelasan dan meminta menunggu arahan kepala dinas.
“Ya nanti apa kata Pak Kadis saya kabari,” ujarnya.
Belum adanya penjelasan dari pimpinan dinas membuat pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran swakelola senilai Rp1,9 miliar tersebut belum terjawab.
Berdasarkan data APBD 2025, nilai belanja swakelola di Disbunak mencapai sekitar Rp1,9 miliar yang tersebar dalam puluhan paket kegiatan.
Besarnya anggaran itu memunculkan perhatian publik, terutama terkait urgensi program, efektivitas pelaksanaan, serta manfaat yang diterima petani dan peternak di Kabupaten Lampung Utara.
Kini perhatian tertuju pada langkah Inspektorat melalui Irbansus yang akan melakukan penelusuran. Publik menanti hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah pelaksanaan belanja swakelola tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.
Sementara itu, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini.





