Gagal Capai Sepakat, Buruh PT Hoktong Palembang Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD

Berry Pratama
3 min
IMG 20260617 122839
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) PT Hoktong Palembang menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Palembang. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras setelah jalur dialog bipartit yang diupayakan para pekerja menemui jalan buntu. Rabu (17/06/26).

​Ketua PK SBSI PT Hoktong Palembang, Darmawan, menegaskan bahwa aksi ini terpaksa dilakukan karena pihak manajemen dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan.

​”Kami sudah melakukan upaya persuasif melalui pertemuan Bipartit I pada 15 Mei 2026, namun tidak ada kesepakatan. Ironisnya, rencana Bipartit II pada Juni ini justru dibatalkan sepihak oleh manajemen dengan alasan libur. Karena tidak ada kejelasan dan solusi bagi anggota kami yang terkena PHK sepihak, maka aksi damai dan mogok kerja ini menjadi jalan terakhir,” ujar Darmawan.

Dalam surat pernyataan sikap resmi yang dirilis, serikat buruh membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh manajemen PT Hoktong. Pelanggaran tersebut mencakup pengabaian jaminan kesehatan, di mana perusahaan diduga sengaja tidak mendaftarkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga :  Aktivis Gelar Aksi di DPRD Palembang, Desak BNN Periksa Wakil Wali Kota Prima Salam

Selain itu, pihak manajemen juga ditengarai melakukan pemotongan hak upah dengan tidak membayarkannya pada hari libur nasional, serta melakukan pelanggaran lembur dengan mempekerjakan buruh borongan melebihi jam kerja reguler tanpa adanya kompensasi uang lembur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, serikat buruh menilai adanya penyalahgunaan status hubungan kerja PKWT yang menyimpang dari aturan hukum, sehingga mereka menuntut pihak perusahaan untuk segera mengangkat para buruh tersebut menjadi Karyawan Tetap (PKWTT).

Melalui aksi moral ini, PK SBSI PT Hoktong bersama DPC FSBSI Kota Palembang dan Korwil KSBSI Provinsi Sumatra Selatan mendesak pemerintah serta legislatif untuk segera turun tangan memanggil pihak manajemen perusahaan.

Baca Juga :  KPP Pratama Pamekasan dan AJS Bahas Mekanisme Pengawasan Pajak Industri Rokok

Dalam aksi tersebut, para buruh mengusung tiga tuntutan utama demi tegaknya supremasi hukum. Pertama, mereka meminta agar pengurus komisariat segera dilibatkan dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kedua, mereka menuntut pemulihan hak dan pengangkatan kembali seluruh karyawan yang telah di-PHK secara sepihak dan bertentangan dengan hukum. Terakhir, mereka mendesak kehadiran langsung dari pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Palembang, serta Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk mengusut tuntas seluruh pelanggaran yang terjadi.

​Aksi yang dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab Umar R bersama jajaran koordinator lapangan ini berjalan dengan tertib, namun membawa pesan kuat agar hak-hak normatif pekerja tidak lagi diinjak-injak demi keuntungan sepihak korporasi. Buruh berharap ada tindakan nyata dan terukur dari para pemangku kebijakan guna menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Kota Palembang.