Dugaan Pencemaran PT SNEI, Tim Gabungan Turun Tangan

Redaksi
2 min
IMG 20261016 WA0057
A-AA+A++

LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY ID – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI) di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tim gabungan lintas instansi kini memperketat pengawasan sembari menunggu hasil uji laboratorium sampel air dan udara di sekitar pabrik pengolahan ban bekas tersebut.

Pengawasan melibatkan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, DLH Provinsi Lampung, Polsek Tanjung Bintang, dan pihak kecamatan. Langkah ini dilakukan menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan pencemaran serta desakan DPP LSM Tunas Bangsa.

Tim gabungan juga memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran lingkungan terus dikawal setelah inspeksi mendadak (sidak) dan pengambilan sampel dilakukan.

Tunggu Hasil Laboratorium

Kepala DLH Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., M.M., mengatakan pengambilan sampel air dan udara telah dilakukan oleh UPTD Laboratorium DLH Provinsi Lampung pada 5 Oktober 2026. Hasil pengujian diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga :  Dana BOSP SMAN 1 Jati Agung Dipersoalkan, LSM Gilas Siapkan Laporan ke Kejari

Yespi menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan jika hasil laboratorium membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran lingkungan.

“Jika hasil uji laboratorium terbukti menunjukkan adanya pelanggaran fatal dan pencemaran lingkungan, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tersurat. Operasional pabrik PT SNEI akan dihentikan sementara sampai mereka melakukan perombakan total pada sistem IPAL dan emisi udara,” tegas Yespi.

Izin Bangunan hingga Dokumen Lingkungan Disorot

Selain dugaan pencemaran, tim gabungan turut menyoroti sejumlah aspek kepatuhan PT SNEI, mulai dari dokumen lingkungan, perizinan bangunan, hingga kesesuaian tata ruang.

Dari sisi lingkungan, DLH mendorong peningkatan dokumen pengelolaan lingkungan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi UKL-UPL. Langkah tersebut dikaitkan dengan potensi dampak limbah RCO dan carbon black dari aktivitas pengolahan ban bekas.

Baca Juga :  Ali Hasan Jadi Advokat Termuda di Lampung

Sementara itu, Dinas Perizinan menyoroti persoalan izin bangunan reaktor dan kesesuaian tata ruang pabrik. Polsek serta pihak Kecamatan Tanjung Bintang juga memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Sukanegara selama proses penanganan berlangsung.

Pemerintah daerah mengakui masih terdapat kendala regulasi terkait belum adanya kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang secara spesifik mengatur jenis usaha pengolahan ban bekas tersebut.

Meski demikian, persoalan regulasi itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan. Pemerintah diminta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Kini, hasil uji laboratorium menjadi salah satu penentu langkah lanjutan terhadap PT SNEI. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi berlanjut pada penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

IMG-20260904-WA0396