DPP LLI Desak Kejari Pringsewu Periksa Anggaran Kemenag Rp3,8 Miliar

Redaksi
3 min
IMG 20261016 175358
A-AA+A++

BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY ID – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menelaah dan memeriksa sejumlah pos anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pringsewu periode 2023–2026. Nilai sejumlah objek anggaran yang disorot mencapai Rp3,84 miliar.

Ketua Umum DPP LLI, Nerozely Agung Putra, yang akrab disapa Panglima Nero, menegaskan penggunaan anggaran negara harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen anggaran hingga kesesuaian realisasi pekerjaan di lapangan.

“Anggaran tersebut adalah uang rakyat. Satu rupiah pun penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nero, Jum’at (16/10/2026).

Menurut Nero, pemeriksaan menyeluruh diperlukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Jika terbukti ada pelanggaran, ia meminta penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau ada dugaan penyelewengan, harus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika terbukti, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejari Pringsewu serius menindaklanjuti data dan informasi yang disorot DPP LLI. Apabila penanganan dinilai tidak berjalan, Nero menyebut pihaknya dapat membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

DPP LLI meminta aparat penegak hukum menelaah sejumlah kegiatan, mulai dari anggaran kantor Kemenag hingga pembangunan dan pengelolaan dana pendidikan di madrasah negeri.

Objek yang disorot meliputi pagu anggaran Kankemenag Pringsewu tahun 2026 sebesar Rp31,2 miliar, pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp964,5 juta, 12 mata anggaran MTsN 1 Pringsewu tahun 2024 senilai Rp1,3 miliar, serta pagu anggaran MAN 1 Pringsewu tahun 2025 sebesar Rp1,57 miliar.

Baca Juga :  Warga Desak Direktur PDAM Limau Kunci Turun Tangan, Dugaan Ketidakadilan Distribusi Air Bersih

DPP LLI juga meminta pendalaman terhadap pengelolaan Gedung Serbaguna (GSG), dana komite MAN 1 Pringsewu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah madrasah negeri.

Sorotan lainnya mencakup pengadaan buku madrasah, proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) KUA Gadingrejo tahun 2025, serta rehabilitasi KUA Ambarawa tahun 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, akumulasi sejumlah objek anggaran tersebut mencapai Rp3.843.708.658. Namun, angka itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan rincian masing-masing kegiatan.

Nilai pagu dan kontrak tersebut bukan kerugian negara yang telah terbukti. Ada atau tidaknya penyimpangan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nero meminta pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi. Aparat penegak hukum, menurut dia, perlu mencocokkan dokumen perencanaan, pencairan, dan pertanggungjawaban keuangan dengan realisasi kegiatan.

Dokumen yang dinilai perlu ditelaah antara lain Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), aplikasi e-RKAM, Buku Kas Umum (BKU), rekening koran dana BOS, serta bukti penyaluran PIP.

Baca Juga :  Pasar Rp 1 Miliar di Lampung Utara Dibongkar, Kades: Tanahnya Milik Orang Lain

Pemeriksaan fisik proyek juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai kontrak, dan hasil pembangunan di lapangan.

DPP LLI turut meminta klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan pengondisian di lingkungan madrasah serta penyebutan nama Kepala Seksi Pendidikan Islam. Informasi tersebut, kata Nero, perlu diuji melalui keterangan pihak terkait dan bukti pendukung agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kami membawa data untuk diuji oleh Kejaksaan. Kalau semuanya benar, hasil pemeriksaan akan membuktikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Pringsewu, Khuzil Afwa Kahuripan, menyatakan persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan periode sebelum dirinya menjabat pada 2026.

Dalam keterangannya kepada media, Khuzil menyebut dirinya baru sekitar tujuh bulan menjabat. Ia mengatakan persoalan yang sebelumnya diberitakan berkaitan dengan kegiatan pada 2023–2025.

Khuzil juga menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa pihak Kejari Pringsewu telah meminta klarifikasi kepada seorang pejabat kejaksaan terkait laporan tersebut. Ia menyebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Anas, sebagai pihak yang dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganannya.

“Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Silakan konfirmasi langsung ke Kejari Pringsewu,”pungkasnya.

IMG-20260904-WA0396