Lampung Selatan, Nusantaratoday.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2025 di SMAN 1 Jati Agung, Lampung Selatan, dipersoalkan. DPP LSM Gilas menyebut ada sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan berencana melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
SMAN 1 Jati Agung tercatat menerima dana BOSP sebesar Rp991,5 juta pada 2025 untuk 661 siswa. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp495,75 juta.
Ketua Umum DPP LSM Gilas, Zaini, menyoroti sejumlah pos dalam laporan realisasi penggunaan anggaran sekolah. Salah satunya adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pada tahap pertama, sekolah menganggarkan Rp99,1 juta. Angka itu kemudian menjadi Rp146,7 juta pada tahap kedua. Jika digabung, anggaran pemeliharaan mencapai Rp245,8 juta dalam setahun.
Zaini mempertanyakan besarnya anggaran tersebut. Menurutnya, penggunaan dana BOSP untuk pemeliharaan harus mengacu pada ketentuan dan tidak semestinya digunakan untuk pekerjaan yang masuk kategori rehabilitasi sedang maupun berat.
“Lonjakan ini dipertanyakan karena juknis membatasi pemeliharaan hanya untuk kerusakan ringan, bukan rehabilitasi sedang atau berat yang seharusnya bersumber dari DAK,” kata Zaini, Selasa (18/8/2026).
Pos lain yang menjadi sorotan adalah administrasi kegiatan sekolah. Anggarannya mencapai Rp91,2 juta pada tahap pertama dan Rp109,1 juta pada tahap kedua, atau total sekitar Rp200,4 juta.
Zaini menilai besarnya anggaran administrasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk bentuk kegiatan dan bukti penggunaannya.
“Alokasi dana yang sangat besar pada sektor pemeliharaan dan administrasi rawan menjadi celah penyalahgunaan anggaran jika tidak disertai dengan bukti SPJ yang valid dan faktual di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, pembayaran honor sekolah tercatat sebesar Rp92,9 juta pada tahap pertama dan Rp88 juta pada tahap kedua. Totalnya mencapai Rp180,9 juta.
Zaini meminta keabsahan penerima honor dan kesesuaiannya dengan ketentuan BOSP diperiksa, termasuk status penerima, persyaratan administrasi, serta realisasi pembayaran.
“Ketepatan sasaran dan keabsahan penerima honor ini perlu diuji lebih lanjut,” katanya.
DPP LSM Gilas juga mempertanyakan anggaran pengembangan perpustakaan yang mencapai Rp126,9 juta. Rinciannya Rp65 juta pada tahap pertama dan Rp61,9 juta pada tahap kedua.
Menurut Zaini, sekolah perlu menjelaskan secara rinci bentuk pengadaan yang dilakukan, termasuk buku maupun pengembangan perpustakaan berbasis digital.
“Kita mempertanyakan urgensi dan wujud fisik dari pengadaan buku atau digitalisasi perpustakaan yang menelan biaya ratusan juta tersebut,” ungkapnya.
Pos penyediaan alat multimedia pembelajaran juga menjadi perhatian. Pada tahap pertama, sekolah menganggarkan Rp67,4 juta, sementara pada tahap kedua tidak ada anggaran untuk pos tersebut.
Zaini menilai transparansi pengadaan menjadi penting, termasuk jenis barang yang dibeli, harga, penyedia, serta mekanisme pengadaan melalui SIPLah.
Atas sejumlah temuan tersebut, DPP LSM Gilas menyatakan akan membawa persoalan pengelolaan BOSP SMAN 1 Jati Agung ke aparat penegak hukum.
“Kita akan segera membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar penggunaan Dana BOSP SMAN 1 Jati Agung diselidiki,” tegas Zaini.
Dia menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen maupun kondisi fisik di sekolah. Termasuk memeriksa kesesuaian antara perencanaan, realisasi, bukti pertanggungjawaban, dan barang atau pekerjaan yang benar-benar diterima sekolah.
Pihak SMAN 1 Jati Agung membantah adanya persoalan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
Waka Humas SMAN 1 Jati Agung, Kurnain, mengatakan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Untuk pelaksanaan sudah sesuai semua. Kalau mau dilaporkan ya silakan, kami tidak bisa melarang. Ya, semua ini kan masih dugaan,” kata Kurnain.
Sementara itu, Plt Kepala SMAN 1 Jati Agung, Yenny Ratnasarie Sy, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Rencana laporan ke Kejari Lampung Selatan itu nantinya menjadi pintu untuk menguji apakah penggunaan dana BOSP tersebut benar-benar sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.






