Dugaan Fee Proyek Revitalisasi SMK 10-15 Persen Mencuat di Lampura

Redaksi
2 min
IMG 20260923 195737
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Dugaan pungutan liar berupa fee 10-15 persen dari nilai proyek Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 mencuat di Lampung Utara. Dugaan tersebut menyeret program revitalisasi di SMK Negeri 3 Kotabumi.

Informasi yang beredar menyebutkan, fee diduga diminta kepada sekolah penerima program revitalisasi. Permintaan uang disebut terjadi saat pengurusan dokumen program, baik di Jakarta maupun di Lampung, termasuk ketika pihak sekolah mengambil nota kesepahaman (MoU) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Dugaan ini muncul setelah sebelumnya isu serupa mencuat dari sejumlah kepala sekolah di Lampung Tengah. Kini, kabar mengenai dugaan fee tersebut disebut terjadi pada penerima program revitalisasi di Lampung Utara.

Rumor yang berkembang menyebutkan dugaan pungutan itu melibatkan oknum tertentu yang memiliki akses terhadap proses program revitalisasi. Nilai program yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah tersebut diduga menjadi celah untuk meminta setoran kepada sekolah penerima bantuan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Junaidi Beberkan Akar Konflik Lahan Air Sugihan di Balik Kasus Penembakan

Bahkan, pembayaran fee disebut-sebut dilakukan melalui seorang kepala sekolah negeri di wilayah tersebut.

Kepala SMKN 3 Kotabumi Bantah

Nama SMK Negeri 3 Kotabumi ikut disebut dalam informasi tersebut. Kepala SMKN 3 Kotabumi, Eka Ratna Krustiyanti, dikabarkan telah memberikan uang fee setelah pencairan dana revitalisasi tahap pertama.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Eka membantah adanya pemberian uang pelicin.

“Maaf kami tidak ada fee atau pelicin untuk pengambilan MOU di Dinas setempat,” kata Eka melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah awak media menghubunginya untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan permintaan fee dalam program revitalisasi.

Transparansi Pembangunan Disorot

Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan revitalisasi di SMKN 3 Kotabumi juga dipertanyakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya sorotan terhadap transparansi pengelolaan anggaran, jumlah bangunan yang direhabilitasi hingga spesifikasi material yang digunakan.

Baca Juga :  PWRI Lampung Utara Apresiasi Layanan Besuk dan Sistem Keamanan Lapas Kotabumi

Dalam pelaksanaan pembangunan, guru SMKN 3 Kotabumi, Nilam Adinoto, disebut menjadi ketua pelaksana pembangunan.

Namun, tudingan mengenai ketidaksesuaian spesifikasi maupun pengelolaan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika dugaan fee 10-15 persen tersebut benar-benar terjadi, nilai yang harus dikeluarkan dari anggaran proyek dapat mencapai ratusan juta rupiah, tergantung nilai bantuan yang diterima masing-masing sekolah.

Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas pekerjaan apabila biaya proyek harus dikurangi untuk memenuhi permintaan fee.

Karena itu, dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi permintaan maupun pemberian uang dalam program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Disdikbud Provinsi Lampung terkait dugaan permintaan fee 10-15 persen tersebut.

IMG-20260904-WA0396