Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menilai PT Oppo Lampung tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan disebut belum memenuhi permintaan dokumen dan meminta penambahan waktu.
Petugas Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung, Andi Gumanti, mengatakan pihaknya saat ini masih memeriksa laporan yang diajukan sejumlah karyawan PT Oppo Lampung.
Menurut Andi, perusahaan beralasan dokumen yang diminta cukup banyak sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapinya.
“Terkait dokumen yang diminta oleh Disnaker sedang disiapkan oleh mereka. Dikarenakan jumlahnya cukup banyak, mereka meminta penambahan waktu,” kata Andi melalui pesan suara, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Andi menilai sikap perusahaan tidak menunjukkan itikad baik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Perusahaan Oppo kurang kooperatif, terkesan mengulur-ulur waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Disnaker pun menyiapkan langkah lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya dengan memanggil sejumlah karyawan PT Oppo Lampung guna dimintai keterangan.
“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada karyawan Oppo untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang saat ini menjadi keluhan,” ucapnya.
Andi menjelaskan, proses pengawasan ketenagakerjaan memang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur.
“Dalam proses ini memang memakan waktu yang cukup lama. Banyak tahapan yang harus dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, para karyawan berharap pemerintah segera menuntaskan proses pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan.
“Harapan kami hanya kepada pemerintah. Semoga pemerintah Lampung bisa bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi kami para pekerja,” ujar salah seorang karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Oppo Lampung belum memberikan tanggapan atas pernyataan Disnaker yang menyebut perusahaan kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Oppo Lampung untuk memperoleh konfirmasi. Hak jawab dan hak klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





