Diduga Rambah Hutan Produksi dan Rusak Hulu Sungai, Aktivitas KSU Tani Mandiri dan PT PHML Dipertanyakan Warga

Berry Pratama
3 min
IMG 20260811 160045
A-AA+A++

Sumsel, Nusantaratoday.id – Dugaan aktivitas pembukaan lahan yang merambah kawasan Hutan Produksi serta merusak hulu Sungai Sembatu Jaya kembali memicu keprihatinan warga. Kegiatan operasional yang diduga melibatkan Koperasi Serba Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (KSU-PKS) Tani Mandiri Desa Pelawe bersama mitranya, PT PHML, kini menjadi sorotan tajam publik.

​Berdasarkan dokumentasi foto berkoordinat di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas, terlihat perubahan fisik yang signifikan pada akses perkebunan dan alur sungai. Meski demikian, kepastian legalitas kawasan dan keabsahan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan diduga kuat bersinggungan langsung dengan kawasan Hutan Produksi. Masyarakat meragukan keberadaan izin penggunaan kawasan, kesesuaian tata ruang, hingga Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang dipersyaratkan.

​”Jika terbukti ada aktivitas perkebunan tanpa izin resmi di kawasan Hutan Produksi, hal ini harus ditindak tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas salah seorang warga.

​Tak hanya isu perizinan kawasan hutan, warga juga mencemaskan kondisi hulu Sungai Sembatu Jaya. Foto-foto lapangan memperlihatkan air sungai yang berubah keruh pekat disertai pendangkalan di sekitar badan air.

Baca Juga :  Menuju Konferwil X LMND Sulawesi Selatan: Palopo Jadi Ruang Konsolidasi dan Peneguhan Arah Perjuangan

​Perubahan bentang alam pada kawasan resapan dan daerah penyangga (buffer zone) ini dikhawatirkan memicu erosi hebat, sedimentasi tinggi, hingga bencana banjir saat musim penghujan.

​Jailani, warga Desa Sembatu Jaya, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi, melainkan menuntut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

​“Kami hanya minta kejelasan. Sungai ini urat nadi warga. Kalau hulunya rusak, dampak buruknya langsung dirasakan warga di hilir, terutama saat banjir,” ujar Jailani, selasa (11/08/26).

​Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa batas kawasan serta mengidentifikasi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Langkah awal yang krusial adalah memastikan status kawasan apakah masuk dalam Peta Kawasan Hutan Produksi dan memiliki izin penggunaan sah, serta memeriksa keabsahan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) agar sesuai dengan regulasi kehutanan yang berlaku.

​Selain itu, pemeriksaan mendalam juga perlu menyasar kondisi Sungai Sembatu Jaya terkait potensi alih fungsi alur sungai, tingkat pencemaran air, hingga kerusakan ekosistemnya. Hal ini harus didukung dengan pengujian kepatuhan analisis lingkungan seperti dokumen AMDAL/UKL-UPL dan kajian dampak terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca Juga :  PIPAS Salurkan Bantuan Sembako Kepada keluarga WBP Rutan Pemalang

Terakhir, legalitas kerja sama kemitraan antara KSU-PKS Tani Mandiri dan PT PHML termasuk status Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usahanya harus diusut secara tuntas demi menjamin kepatuhan hukum.

​Masyarakat juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas, Kementerian Kehutanan/LHK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara transparan.

Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait. Langkah konfirmasi ini mencakup KSU-PKS Tani Mandiri dan PT PHML untuk mengklarifikasi keabsahan Hak Guna Usaha (HGU), dokumen lingkungan, serta batas kawasan hutan.

Selain itu, juga meminta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Musi Rawas dan Kementerian Kehutanan mengenai status pengawasan dan pemetaan kawasan, sekaligus menghubungi Pemerintah Desa Pelawe, Lubuk Pauh, dan Sembatu Jaya guna mengetahui tindak lanjut atas aduan warga.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak KSU-PKS Tani Mandiri maupun PT PHML belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

IMG-20260814-WA0147(1)