Dugaan Komersialisasi Limbah Besi Beton Proyek Jalan Nasional Pantura Pemalang Disoal

Berry Pratama
1 min
IMG 20260814 170540
A-AA+A++

Pemalang, Nusantaratoday.id — Praktek pengelolaan material sisa proyek pemerintah di ruas Jalan Nasional Brigjen Katamso, Pantura Pemalang, kembali menuai sorotan. Material limbah berupa besi beton bekas pengerjaan jalan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal pada Jumat (14/8/2026).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, besi beton tersebut merupakan sisa dari pembongkaran konstruksi jalan nasional. Beralihnya kepemilikan material ini secara mendadak memicu spekulasi publik terkait komitmen keterbukaan dan keabsahan prosedur pengelolaan aset negara.

​Sejumlah pihak mendesak adanya transparansi dan ketegangan aturan dalam penanganan sisa material tersebut. Mengingat statusnya berasal dari proyek yang didanai pemerintah, seluruh sisa konstruksi wajib memiliki mekanisme pelaporan yang jelas baik dalam status retur, penghapusan aset, maupun lelang resmi.

Baca Juga :  Jalan AS Murni Lampung Selatan Dipastikan 99 Persen Diperbaiki, Warga Sudah Gotong Royong

​”Jika material itu sah berasal dari proyek nasional, wewenang pengelolaan hingga alur penjualannya harus transparan. Jangan sampai sisa proyek negara justru dimanfaatkan demi meraup keuntungan pribadi,” tegas salah seorang warga setempat.

​Masyarakat kini mendesak pihak pelaksana proyek bersama instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai status hukum besi beton tersebut serta mekanisme penghapusan limbahnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak kontraktor dan dinas terkait guna perimbangan informasi. (Setiawan)

IMG-20260814-WA0147(1)