Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Seorang pria berinisial AW (36) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Sebelum dibawa polisi, terduga pelaku sempat diamankan warga.
Kapolsek Abung Timur AKP Jumharis Sarpal mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Kami bersama perangkat desa berkoordinasi agar terduga pelaku segera diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jumharis, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa itu terjadi di Desa Bumi Agung pada Sabtu (25/7/2026) malam. Dugaan kasus tersebut diketahui warga sekitar pukul 19.30 WIB hingga terduga pelaku diamankan di lokasi.
Menerima laporan tersebut, Tim Piket SPKT III Polsek Abung Timur tiba di tempat kejadian sekitar pukul 20.15 WIB.
Petugas kemudian mengamankan situasi dan mengimbau warga serta keluarga korban agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Sekitar pukul 21.15 WIB, Kepala Desa Bumi Agung Yunizar menyerahkan terduga pelaku kepada personel Polsek Abung Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak lama berselang, polisi mendampingi korban berinisial KSA (13), seorang pelajar SMP, menjalani pemeriksaan medis (visum) di rumah sakit sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara. Penanganan perkara dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Jumharis memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing melakukan aksi main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur hukum.





