Tagih Utang Rp1 Juta Berujung Maut, PNS Metro Tewas Ditembak Revolver Rakitan

Berry Pratama
2 min
IMG 20260526 212003
A-AA+A++

BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Metro. Peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh persoalan utang sebesar Rp1 juta yang berujung pada cekcok hebat hingga aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan.

​Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H.; didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si.; serta Kapolres Metro.

​Korban diketahui berinisial DCA (40), seorang ASN yang berdomisili di Kota Metro. Ia tewas setelah ditembak tersangka FJP (21) pada Sabtu malam (23/5/2026) di wilayah Ganjarsari, Metro Barat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Mandul Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD

​Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden maut bermula saat tersangka mendatangi korban untuk menagih cicilan utang sebesar Rp1.000.000; namun, pertemuan tersebut justru berubah menjadi pertengkaran sengit. Emosi yang memuncak membuat tersangka nekat mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan tembakan ke arah korban.

​“Motif sementara dipicu persoalan utang piutang yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi penembakan,” ujar Kombes Pol. Indra Hermawan dalam keterangannya.

​Usai kejadian, tersangka tidak melarikan diri jauh. Dengan didampingi pihak keluarga, FJP menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara sebelum akhirnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang ASN di Pulau Kangean Ditangkap Polisi

​Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, selongsong amunisi dan proyektil peluru, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

​Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan dalam tindak kriminal. Penyidik kini masih mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.