OKU SELATAN, NUSANTARATODAY.ID — Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar tabir kasus pembunuhan yang semula diklaim sebagai aksi amuk massa. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.
Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan presisi, sekaligus menindak tegas praktik main hakim sendiri yang merusak stabilitas Kamtibmas.
Penyidik telah mengamankan satu orang tersangka berinisial J (28), seorang petani asal Desa Sugih Waras, pada Sabtu (23/05/2026). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial D (52) telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran intensif oleh petugas.
Kejadian bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026. Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban berinisial EA (46) di area perkebunan kopi. Saat itu, berkembang narasi di tengah masyarakat bahwa korban tewas akibat dikeroyok massa karena diduga hendak mencuri biji kopi.
Setelah dilakukan olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, serta analisis hasil visum, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 22 mei 2026, polisi menyimpulkan bahwa narasi “amuk massa” tersebut merupakan rekayasa para pelaku untuk menutupi tindak pidana pembunuhan yang sebenarnya.
Tersangka J yang saat itu sedang ditahan di Rutan Polres OKU Selatan atas kasus kepemilikan senjata tajam akhirnya mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, antara lain 1 pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, 1 unit sepeda motor (kondisi tidak utuh), Karung berisi biji kopi dan satu keranjang bambu, dan serta 1 unit lampu senter kepala.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
Langkah cepat Polres OKU Selatan di bawah pimpinan Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., M.H., merupakan implementasi arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., untuk menjamin kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme maupun main hakim sendiri.
”Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum. Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan seluruh proses ini kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang.
Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim DVI Polda Sumsel untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke persidangan. Pengejaran terhadap tersangka yang buron tetap menjadi prioritas utama demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.





