Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek SU II Palembang Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berry Pratama
2 min
IMG 20260724 173531
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang meringkus tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor bernama Iqbal Basyid Bin Syaugi (36). Warga Jalan Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu ini nekat melarikan dan menjual sepeda motor milik korban, Inneke Julyana Bermarien (33).

​Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersangka yang sempat buron setelah menjual kendaraan hasil penggelapannya.

​”Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis 23 juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat berada di kawasan 13 Ilir. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menjual sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya ia pinjam,” ujar Kompol Dedy Rahmad, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Polda Sumsel Gulung Jaringan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Potensi Kerugian Negara Rp95,9 Miliar Digagalkan

​Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu 11 juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Korban pertama kali mendapat kabar dari pamannya, Riski Aji Saputra (33), bahwa sepeda motor miliknya yang dibawa oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan.

​Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 berwarna biru bernomor polisi BG 4741 AFA dengan taksiran kerugian mencapai Rp14.000.000,-. Korban yang merasa dirugikan lantas membuat laporan resmi ke Polsek SU II Palembang.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek SU II bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan mencokok tersangka di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Tak Kasih Kendor, Polsek SU II Palembang Sikat Dua Buron Pencuri HP Rumah Makan di Tempat Persembunyian

​Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BG 4741 AFA atas nama Tiara Ratu Berlian dan 1 buah kunci kontak kendaraan.

​”Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek SU II untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan, dan berkasnya sedang kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” tegas Kompol Dedy Rahmad.