Jejak Digital Kurir Sabu Aceh-Jakarta Terendus, Ditresnarkoba Polda Sumsel Cegat Bus di Betung

Berry Pratama
2 min
IMG 20260530 215746
A-AA+A++

BANYUASIN, NUSANTARATODAY.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali membuktikan ketangguhannya dalam menjaga gerbang lintas Sumatera. Melalui operasi yang memadukan surveilans digital dan taktis lapangan, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 614,5 gram sabu jaringan Aceh yang hendak dipasok ke Jakarta, Jumat (22/05/2026).

​Penyergapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit I bersama Tim IT Ditresnarkoba di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang tersangka berinisial MN (30), warga Syiah Kuala, Banda Aceh, diringkus saat mencoba melintas menggunakan bus antarprovinsi Epa Star.

​Keberhasilan ini bukan sekadar kebetulan. Operasi bermula dari analisis mendalam Tim IT Ditresnarkoba yang melakukan pemetaan digital terhadap target yang bergerak dari Sumatera Utara.

​”Kami tidak hanya mengandalkan patroli konvensional. Tim IT melakukan tracking dan pemetaan berdasarkan data intelijen. Begitu kendaraan dan ciri-ciri kurir teridentifikasi secara akurat, tim lapangan langsung melakukan penyekatan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H.

Baca Juga :  Polrestabes Palembang dan Intelmob Brimob Sumsel Bersatu Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata

​Saat bus sasaran tiba di Terminal Betung sekitar pukul 18.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam tas sandang hitam milik MN, ditemukan empat paket sabu seberat 614,5 gram yang siap edar di ibu kota.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan kini menjadi tembok tinggi bagi para pengedar lintas pulau.

Integrasi teknologi informasi telah terbukti meningkatkan efektivitas deteksi dini terhadap pergerakan narkotika, yang secara langsung berkontribusi pada perlindungan masyarakat.

Keberhasilan penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga :  Bank Jatim Kebobolan 23 Miliar, H. Safiudin Desak Polres Sumenep Tahan Dua Tersangka

Saat ini, petugas terus melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan ini, termasuk mengejar pihak pemasok di Aceh maupun pemesan yang berada di Jakarta.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa transformasi digital adalah kunci menghadapi kejahatan terorganisir.

​”Polda Sumsel kini jauh lebih responsif. Kolaborasi Tim IT dan penyidik lapangan adalah kekuatan pemukul yang sangat efektif untuk memutus saraf peredaran narkoba nasional,” tegasnya.

​Tersangka MN kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.