TANGGAMUS, NUSANTRATODAY.ID – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melibatkan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial MH. Setiap OPD disebut dimintai uang Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap kali ada kegiatan besar di kabupaten tersebut.
Anggota DPRD yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut pungutan dilakukan dengan dalih iuran. Namun, hingga kini, peruntukan dan dasar resmi penarikan uang tersebut belum jelas.
“Pungutan iuran setiap OPD bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” ujar anggota DPRD Tanggamus kepada media, Selasa (21/10/2026).
Redaksi juga mengantongi bukti awal berupa transaksi melalui aplikasi DANA senilai Rp1 juta ke akun atas nama MH. Bukti tersebut menjadi salah satu petunjuk awal yang perlu ditelusuri untuk memastikan tujuan transfer dan pihak yang bertanggung jawab.
Menurut sumber tersebut, pungutan diduga menyasar sejumlah OPD dan dilakukan setiap kali berlangsung kegiatan besar di Kabupaten Tanggamus. Namun, jumlah OPD yang telah dimintai uang serta total dana yang terkumpul belum diketahui.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan dana, mekanisme pengumpulan, hingga pihak yang menentukan penggunaannya. Jika benar dilakukan tanpa dasar resmi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.
Anggota DPRD itu berharap dugaan tersebut ditelusuri secara serius agar tidak menjadi beban bagi OPD dalam menjalankan pelayanan publik. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pungutan itu merupakan inisiatif pribadi atau melibatkan pihak lain.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus didorong memeriksa dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga dapat menindaklanjutinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Tanggamus dan ajudan berinisial MH melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut telah terbaca, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







