KEBUMEN, NUSANTARATODAY.ID – Desa Seboro, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, yang ditunjuk sebagai lokus pilot project pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggelar Sosialisasi dan Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2027–2035, Selasa (3/11/2026) di Aula Kantor Desa Seboro.
Kegiatan strategis ini mengusung tema “Peran Strategis Generasi Muda dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Pengisian Keanggotaan BPD Yang Partisipatif, Representatif, Dan Berintegritas” yang digagas oleh Karang Taruna Kabupaten Kebumen.
Acara tersebut dihadiri oleh 10 unsur keterwakilan masyarakat. Turut hadir sebagai narasumber resmi, Camat Sadang Asep Hartoyo, SKM., M.Si., dan Sekretaris Camat Sadang Indri Yulianto, S.E., M.Ec.Dev.
Kegiatan ini juga diawasi langsung oleh Tim Monitoring III Lokus Pilot Project yang terdiri dari Adhi Purwono, S.STP., M.Si., Sofi Maya, S.AP., dan Mokhamad Mukhtar, S.Ag.
Pada sesi diskusi, perwakilan Karang Taruna Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pratiwi, S.E., M.M., yang didampingi oleh Ketua Karang Taruna, Marsino, menyampaikan pandangan objektif terkait keterwakilan perempuan.
Dian menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026 belum mengatur secara eksplisit mengenai kuota 30% perempuan untuk menduduki posisi pucuk pimpinan. Oleh karena itu, Karang Taruna mengusulkan agar prinsip afirmatif tersebut diterapkan secara komprehensif dan berjenjang dalam tiga tahapan:
1.Tahap Pembentukan Panitia: Kuota 30% perempuan wajib terpenuhi dalam komposisi Panitia Pengisian Keanggotaan BPD.
2.Tahap Pengisian Anggota BPD: Keterwakilan 30% perempuan tetap menjadi perhatian utama dalam proses penjaringan dan penyaringan anggota BPD dari unsur keterwakilan masyarakat.
3.Tahap Pimpinan BPD: Karang Taruna mengusulkan secara tegas agar kuota 30% perempuan untuk menjadi pucuk pimpinan BPD tetap diperhatikan, demi mewujudkan lembaga BPD yang benar-benar representatif.
”Karena di PP No. 16 Tahun 2026 belum ada aturannya untuk kuota 30% perempuan di pucuk pimpinan, maka kami mengusulkan agar kuota tersebut diterapkan mulai dari panitia, anggota, hingga pucuk pimpinan BPD,” tegas Dian Lestari Subekti Pratiwi.
Usulan berjenjang yang disampaikan Karang Taruna tersebut langsung diaminkan oleh Kepala Desa Seboro, Adi Subarkah, S.T., dan mendapat respons sangat baik dari seluruh peserta musyawarah.
Sebagai bukti komitmen awal yang nyata, Kepala Desa Seboro langsung memimpin pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD pada hari yang sama. Hasilnya, komposisi kepanitiaan yang terbentuk telah berhasil memenuhi keterwakilan 30% perempuan, sesuai dengan usulan tahap pertama yang digulirkan oleh Karang Taruna Kabupaten Kebumen.
Keberhasilan musyawarah di Desa Seboro ini diharapkan dapat menjadi model percontohan (best practice) bagi desa-desa lain di Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan gender.






