LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY.ID – Daryanto, warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mengaku terpukul setelah terseret persoalan hukum terkait pelunasan dana talangan umrah yang telah dibayarnya. Ironisnya, ia justru menerima surat somasi dari kuasa hukum FIF, meski mengaku telah mengantongi bukti pelunasan.
Daryanto kini mengalami tekanan psikologis. Ia mengaku kehilangan nafsu makan dan kesulitan tidur karena khawatir menghadapi persoalan hukum yang tidak pernah dibayangkannya.
Persoalan bermula ketika Daryanto dan istrinya membayar puluhan juta rupiah untuk melunasi dana talangan umrah melalui Ashari, yang disebut sebagai oknum karyawan FIF pada layanan pembiayaan Amitra.
Namun, dana yang dibayarkan itu diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Pihak FIF kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres setempat. Daryanto pun ikut dimintai keterangan sebagai saksi.
Bagi Daryanto, persoalan ini bukan sekadar urusan uang. Demi melunasi dana talangan tersebut, ia mengaku telah menjual sawah yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarganya.
Kini, setelah merasa kewajibannya telah ditunaikan, ia justru dihantui ketakutan akan kemungkinan harus membayar kembali dana yang sama.
Tekanan yang dirasakan Daryanto semakin berat setelah rumahnya menerima kiriman surat somasi dari Gandhi Law Firm, selaku kuasa hukum FIF. Surat tersebut ditujukan kepada Daryanto dan istrinya.
Daryanto mengaku tidak memahami mengapa dirinya kembali ditagih, sementara ia merasa telah menyelesaikan kewajibannya dan memiliki bukti pembayaran.
Dengan kondisi emosional yang terguncang, ia mengungkapkan kekhawatirannya jika harus kembali menanggung beban pembayaran.
“Mau jual apa lagi? Sawah satu-satunya sudah terjual,” ungkap Daryanto dengan nada sedih.
Melihat kondisi tersebut, Zainuri, pendamping jemaah umrah, turun tangan mendampingi Daryanto dan istrinya memenuhi undangan somasi. Keduanya mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) FIF Group di Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan.
Kedatangan mereka akhirnya diterima Vina, yang disebut sebagai Manajer HRD FIF Cabang Kalianda. Dalam pertemuan itu, Zainuri menjelaskan kronologi pembayaran sekaligus dampak psikologis yang dialami Daryanto setelah persoalan tersebut berkembang menjadi masalah hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Vina menjelaskan bahwa surat somasi dari Gandhi Law Firm diduga terbit akibat miskomunikasi data antara pihak internal FIF dan kuasa hukum perusahaan.
Vina menyarankan agar Daryanto dan istrinya mengabaikan surat somasi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ashari telah ditangani kepolisian.
Menurut Vina, persoalan pelunasan dana talangan yang dialami Daryanto pada prinsipnya telah dianggap selesai oleh perusahaan, sementara dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum karyawan tersebut diproses melalui jalur hukum.
Penjelasan itu diharapkan dapat meredakan kekhawatiran Daryanto yang telanjur mengalami tekanan mental akibat persoalan tersebut.
Bagi Daryanto, kejelasan status pembayaran menjadi hal penting agar dirinya tidak terus dibayangi ketakutan atas kewajiban yang merasa telah ia lunasi.
Ia kini berharap persoalan tersebut benar-benar tuntas, haknya sebagai konsumen terlindungi, dan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab berjalan sesuai ketentuan.






