Pembangunan Tower Smartfren Diduga Belum Berizin, DPMPTSP Pemalang Siapkan Sidak Bersama Satpol PP

Setiawan
2 min
file 0000000015048211a377773b3c6e94da
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAYS.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan tower telekomunikasi di RW 12, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan proyek pembangunan fasilitas provider Smartfren tersebut yang belum mengantongi perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual proyek sekaligus memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menahan Badai di Gunung Botak: Raja Kayeli Desak Netralitas Koperasi dan Tolak TKA

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk mengecek langsung kondisi di lokasi. Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri status perizinan proyek tersebut agar dapat ditentukan langkah tegas sesuai aturan,” tegas Eko Adi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (16/10/2026), aktivitas pengerjaan pondasi tower telah berlangsung selama tiga hari. Kepala pekerja di lokasi mengungkapkan, proyek pendirian tower Smartfren tersebut dikerjakan oleh PT CSEI selaku subkontraktor dari PT Protelindo.

Sementara itu, perwakilan PT CSEI, Firza, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa pengurusan dokumen perizinan saat ini telah berada di tahap pengerjaan administrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Massa Forum Masyarakat Sumsel Geruduk DPRD, Tuntut Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Korupsi

Atas temuan tersebut, Aliansi Pemalang Lestari mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Pihaknya menilai pengerjaan fisik proyek mendahului penerbitan izin resmi merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang tidak boleh dibiarkan.

Hingga berita ini diturunkan, instansi teknis terkait lainnya masih dalam konfirmasi lebih lanjut guna memastikan proses legalitas proyek pembangunan tower tersebut.

IMG-20260904-WA0396