PEMALANG , Nusantaratoday.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang bertindak cepat merespons laporan warga terkait dugaan belum berizinnya pembangunan tower telekomunikasi Smartfren di RW 12, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang.
DPMPTSP memastikan akan segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi, menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan guna memverifikasi legalitas dokumen serta memastikan kepatuhan pihak pengembang terhadap aturan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk mengecek langsung ke lokasi. Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri status perizinan agar kami bisa mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” ujar Eko Adi saat dikonfirmasi.
Sikap tegas juga ditunjukkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Kepala DLH Pemalang, Ahmady, menekankan bahwa pengerjaan proyek tidak boleh mengabaikan tahapan perizinan lingkungan.
“Ya, kita cek dulu dengan petugasnya. Syarat utama penerbitan izin lingkungan harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terlebih dahulu dari DPUPR,” tegas Ahmady.
DPUPR Kabupaten Pemalang melalui Kabid Tata Ruang, Andi Lala menegaskan pihaknya akan cek lebih dulu. Menurutnya, apakah sudah ada permohonan melalui OSS? Tetapi meskipun sudah mengajukan permohonan tetap tidak dibenarkan melakukan pekerjaan sebelum PKKPR nya keluar.
“Nanti akan kita cek juga lapangan dg instansi terkait dlm hal ini Satpol PP dan DPMPTSP,” jelas Kabid Tata Ruang DPUPR Pemalang.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (16/10/2026), aktivitas pengerjaan pondasi tower tersebut dilaporkan telah berjalan selama tiga hari. Proyek fisik ini dikerjakan oleh PT CSEI selaku subkontraktor dari PT Protelindo.
Mewakili pihak pelaksana, perwakilan PT CSEI, Firza, mengklaim bahwa pengurusan dokumen perizinan saat ini masih dalam proses administrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
Di sisi lain, potensi pelanggaran ini memicu sorotan dari Aliansi Pemalang Lestari. Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pengembang yang mendahului pengerjaan fisik sebelum izin resmi terbit, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lebih lanjut masih dilakukan kepada instansi teknis terkait untuk memastikan keabsahan seluruh proses perizinan proyek tersebut.






