Urugan Lahan Pabrik Helm di Ampelgading Tuai Sorotan, Pemkab Pemalang Dikonfirmasi Terkait Perizinan Masih Bungkam

Setiawan
2 min
Marki 20261013 153706528 scaled
21
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Aktivitas pengurugan lahan (land clearing) yang diperuntukkan bagi pembangunan kawasan industri di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Pasalnya, kegiatan fisik di lapangan telah berjalan meski kejelasan dokumen perizinan dan kelayakan lingkungan belum dipublikasikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada Selasa (13/10/2026), puluhan armada truk jungkit (dump truck) bermuatan tanah urug tampak keluar-masuk area proyek tanpa didampingi papan informasi kegiatan maupun rambu keselamatan lalu lintas.

Seorang petugas penata parkir di lokasi menyebutkan bahwa lahan tersebut rencananya akan dibangun fasilitas pabrik manufaktur.

“Infonya lahan ini mau dibangun pabrik helm,” kata petugas parkir tersebut di sela-sela mengatur lalu lintas kendaraan proyek, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga :  DPUPR Pemalang Terus Perkuat Infrastruktur Jalan, Rekonstruksi Jalan Pemuda Tingkatkan Kenyamanan Warga

Sementara itu, salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pengerjaan pengurugan melibatkan dua pemasok material (supplier) lokal dengan kontraktor utama (main contractor) asal Jakarta atas nama Koh Iwan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, menyatakan pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi keabsahan dokumen lingkungan proyek tersebut.

“Kita cek dulu, mas. Nanti saya minta Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk menindaklanjuti. Mengenai Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ranahnya ada di DPUPR,” ujar Ahmady saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Baca Juga :  AWPB Hadir di Pesantren, Ustadz Syarifudin Terharu Wartawan Pilih Berbagi dan Doakan Negeri Bersama santri

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang belum memberikan tanggapan resmi terkait kelengkapan dokumen KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) proyek tersebut.

Sesuai ketentuan regulasi berbasis OSS-RBA, setiap kegiatan pengurugan lahan skala industri wajib mengantongi KKPR, Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Persetujuan Lingkungan, serta kepastian legalitas pasokan material galian C sebelum aktivitas fisik dimulai di lapangan.

IMG-20260904-WA0396