PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID— Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang tahun 2026 mulai diterpa isu tak sedap terkait dugaan pelanggaran administrasi calon.
Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu (AMPB) resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan terhadap salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang.
Laporan bernomor 29/APB.Pml/X/2026 bertanggal 9 Oktober 2026 tersebut menyoroti dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan oleh Witno, Perangkat Desa Taman (Kepala Dusun).
Bakades berinisial (W) diduga masih aktif bekerja sebagai karyawan outsourcing di PT DMS, perusahaan yang memiliki hubungan kemitraan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang.
Masyarakat dan elemen AMPB menilai potensi pelanggaran benturan kepentingan serta ketidakpatuhan terhadap regulasi ini harus diusut tuntas. Publik pun mendesak panitia dan penyelenggara Pilkades Serentak Pemalang untuk bertindak tegas dan transparan, termasuk menggugurkan atau membatalkan pencalonan Bacakades yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
”Pengaduan ini ditujukan agar ada pemeriksaan dan klarifikasi objektif berdasarkan fakta dan dokumen. Kami meminta instansi berwenang memeriksa status keaktifan, jam kerja, absensi, hingga potensi konflik kepentingan,” tegas perwakilan AMPB, Eky Diantara dan Zaenal dalam keterangan tertulis.
Aliansi menegaskan penanganan kasus ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda Pemalang No. 2 Tahun 2015, serta Perbup Pemalang No. 37 Tahun 2015 yang mengatur larangan dan disiplin perangkat desa.
Publik kini menunggu ketegasan Panitia Pilkades dan Pemkab Pemalang dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas serta keadilan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.






