Pemalang , Nusantaratoday.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut melibatkan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media pada Senin (12/10/2026).
Selain Aris, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo, serta beberapa pihak swasta.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pemalang, H. Aris Ismail, membenarkan bahwa dirinya mendatangi Mapolrestabes Pekalongan pada Senin (12/10/2026) untuk memenuhi undangan klarifikasi/pemeriksaan dari tim penyidik KPK.
Aris menyampaikan komitmen penuh serta dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK. Kami mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK demi mewujudkan Pemalang yang lebih bersih dan berkeadilan,” tegas Aris dalam keterangan resminya.
Proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut guna mendalami konstruksi perkara pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tersebut.






