Diduga Dibiarkan Polisi, Usaha Pengolahan Emas Sianida di Buru Ancam Jiwa dan Sawah Warga

Berry Pratama
1 min
IMG 20260912 WA0015
A-AA+A++

BURU, NUSANTARATODAY.ID – Aktivitas pengolahan emas menggunakan tong yang mengandung bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) meresahkan warga Unit 11 Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku. Fasilitas pengolahan tersebut berdiri tepat di tengah kawasan persawahan produktif milik warga setempat.

​Dampak dari pencemaran limbah beracun ini mulai memakan korban. Sejumlah hewan ternak warga, khususnya sapi, dilaporkan mengalami keracunan akibat terpapar air atau lahan yang terkontaminasi limbah sianida dari lokasi pengolahan tersebut. Sabtu (12/09/26).

Baca Juga :  Diduga Rambah Hutan Produksi dan Rusak Hulu Sungai, Aktivitas KSU Tani Mandiri dan PT PHML Dipertanyakan Warga

​Meski telah menimbulkan kerugian nyata, operasional tong yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Mas Petok asal Madura ini tetap berjalan bebas tanpa hambatan.

​”Benar, fasilitas tong ini milik Mas Petok Madura,” ujar Ipul, salah satu pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Masyarakat setempat menyayangkan pembiaran aktivitas destruktif ini. Selain merusak ekosistem persawahan, pencemaran bahan kimia berbahaya secara terbuka jelas mengancam mata pencaharian serta keselamatan jiwa warga desa.

​Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas maupun langkah penegakan hukum dari pihak Polres Kabupaten Buru terkait maraknya pengolahan emas berbahan sianida yang mencemari lingkungan tersebut.

Baca Juga :  LKS-SDI Surati Bupati Lampung Barat, Pertanyakan Transparansi Belanja Hibah TA 2025

Warga mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera turun tangan memproses hukum pemilik usaha dan menutup operasional tong demi mencegah dampak bahaya yang lebih luas.

IMG-20260904-WA0396