Lampung Utara, Nusantartoday.id – Setelah lebih dari setahun diburu, pria berinisial AM yang diduga terlibat pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara.
AM ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di tempat kerja orang tuanya, Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini dicari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor,” kata Herawati.
Kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB, sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah milik seorang karyawan swasta diduga dibawa AM dari Pondok Makan D’ACAI, Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi Selatan.
Motor tersebut bernomor polisi BE-4995-YL. Setelah membawa motor, AM disebut tidak mengembalikannya dan kemudian sulit dihubungi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 Juni 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Herawati.
AM kini diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban.
Hingga AM ditangkap, polisi belum menemukan Honda Vario yang dilaporkan hilang.
AM diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






