Polsek Sumberjaya Ungkap Pencurian Gudang di Lampung Barat, 1 Pria Diamankan

Redaksi
2 min
IMG 20260903 134511
A-AA+A++

LAMPUNG BARAT, NUSANTARATODAY.ID — Polsek Sumberjaya mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Muara Jaya I, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat. Seorang pria berinisial OW alias W (40) diamankan polisi.

OW diamankan Tim URC Unit Reskrim Polsek Sumberjaya pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Sukamaju, Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.

Kapolsek Sumberjaya melalui Tim URC Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Rico Hady Saputra, S.I.P., M.H., sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan pencurian dari korban Muhammad Marassidi.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapati pintu gudang di belakang rumahnya terbuka. Padahal, sebelumnya gudang tersebut dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

Baca Juga :  Pria 23 Tahun Ditangkap Usai Bawa Anak 16 Tahun ke Hotel di Lampung Utara

Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Di antaranya mesin diesel, heller bubuk kopi, genset, dan satu set anak timbangan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sumberjaya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VIII/2026/SPKT/Polsek Sumber Jaya/Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tertanggal 31 Agustus 2026.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di wilayah Sukamaju.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan OW alias W,” demikian keterangan kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, OW disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian tersebut. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polsek Sumberjaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejari Bandar Lampung Perkuat Penegakan Hukum Humanis Lewat Refleksi KUHP-KUHAP

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sebuah alat hisap yang diduga bong di dalam tas hitam yang dibawa OW.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin diesel merek Misaka Diesel Engine dan satu alat hisap yang diduga bong.

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk proses penanganan perkara selanjutnya.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Proses hukum terhadap OW akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil pembuktian dalam penyidikan.

IMG-20260904-WA0396