Kapolres Muba Tetapkan 3 Tersangka Karhutla, Satu Pelaku Bakar Lahan 7 Hektare

Berry Pratama
2 min
IMG 20260829 WA0225
A-AA+A++

Musi Banyuasin, Nusantaratoday.id — Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., merilis penetapan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Muba, Jumat (28/8/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah dan taktis di tiga titik berbeda.

​Ketiga tersangka tersebut adalah AS (warga Desa Sridamai, Kecamatan Keluang), BS (beraktivitas di area konsesi PT BPP Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir), dan S (warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais). Tersangka S diketahui membakar lahan seluas kurang lebih 7 hektare pada pagi hari sebelum ditangkap.

Baca Juga :  Modus COD Berujung Penikaman, Pelaku Curas di Seberang Ulu II Palembang Diringkus Polisi

​Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membakar lahan, antara lain Satu jeriken 5 liter berisi cairan diduga minyak solar, botol bekas Pertalite dan satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, abu kayu dan potongan kayu bekas terbakar, serta bibit kelapa sawit serta satu unit alat semprot pertanian (alat semprot gendong)

​Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Sunarto, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, AKBP Sulastri Sukidjang Ingatkan Personel Jaga Amanah dan Nama Baik Institusi

​”Membuka lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan publik,” tegasnya.

​Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumsel dan Polres Muba juga terus meningkatkan pengawasan serta patroli guna mencegah terulangnya bencana asap di wilayah tersebut.

IMG-20260904-WA0396