Bupati Lambar Belum Respons soal Dana Hibah 2025 yang Disorot BPK

Redaksi
2 min
IMG 20260826 140233
A-AA+A++

Lampung Barat. Nusantaratoday.id – Bupati Lampung Barat belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2025 yang menjadi perhatian dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan Lembaga Kajian Strategis Sarekat Demokrasi Indonesia (LKS-SDI) melalui surat Nomor 003/KHUSUS/LKS-SDI/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Direktur Eksekutif LKS-SDI, M. Andrean Saefudin, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan belanja hibah TA 2025, mulai dari perencanaan, penetapan penerima, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.

“Temuan BPK harus dilihat berdasarkan substansi dan rekomendasinya. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada penjelasan dan data yang lengkap. Yang kami minta adalah klarifikasi,” kata Andrean.

LKS-SDI juga mempertanyakan sejumlah data terkait realisasi dana hibah TA 2025.

Baca Juga :  Kominfo Lampura Bidik Tambahan Anggaran Publikasi Rp1,4 Miliar

Data yang diminta meliputi daftar penerima, besaran anggaran dan realisasi, dasar pemberian hibah, penggunaan dana, serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing penerima.

Andrean menilai keterbukaan informasi tersebut penting karena dana hibah merupakan bagian dari belanja daerah yang bersumber dari APBD.

“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana uang daerah dibelanjakan, termasuk untuk hibah. Dengan keterbukaan, potensi kesalahpahaman dapat dihindari,” ujarnya.

NusantaraToday.id juga telah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait sorotan terhadap pengelolaan dana hibah TA 2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Lampung Barat belum memberikan respons maupun keterangan resmi atas materi konfirmasi tersebut.

Belum adanya respons tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan penyimpangan. Pemkab Lampung Barat tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Baca Juga :  5 Tahun Dibiarkan Rusak, Warga Turgak Tambal Akses Sukaraja–Turgak Secara Swadaya

Surat LKS-SDI yang diterima NusantaraToday.id turut dilengkapi sejumlah dokumen yang memuat kop BPK RI serta dokumen Ombudsman RI.

Namun, keterkaitan dan substansi masing-masing dokumen dengan pelaksanaan belanja hibah TA 2025 masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Karena itu, keberadaan dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

NusantaraToday.id menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari permintaan klarifikasi dan pengawasan publik. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.

IMG-20260904-WA0396