Pria 23 Tahun Ditangkap Usai Bawa Anak 16 Tahun ke Hotel di Lampung Utara

Redaksi
2 min
IMG 20260825 WA0053
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pria berinisial RA (23). Dia diduga melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.

RA diamankan polisi di kediamannya pada Senin (24/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap korban.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Unit PPA mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, Selasa (25/8).

Baca Juga :  Polsek Gido Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penikaman

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 4 Agustus 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan RA awalnya berkenalan melalui Instagram. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp.

RA lalu mengajak korban keluar dengan alasan hendak melihat kayu. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kotabumi Selatan.

Setibanya di hotel, korban dan RA masuk ke dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RA.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER).

Baca Juga :  Tindak Tegas Penyakit Masyarakat, Satreskrim Polres OKU Timur Gerebek Arena Sabung Ayam

“Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herawati.

RA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Herawati mengatakan polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak dalam berinteraksi di media sosial. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

IMG-20260904-WA0396