Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Anggota Polri Aiptu Husni Tamrin meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara mencabut izin penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kotabumi. Salah satu yang disorot ialah distributor miras Toko Rasa Baru di Jalan Stasiun, Kotabumi.
Permintaan itu disampaikan Husni melalui akun Facebook pribadinya pada Minggu malam (24/8/2026), bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Husni menilai keberadaan izin usaha penjualan miras justru membuat peredarannya semakin luas di Lampung Utara. Dia bahkan menyoroti banyaknya kulkas transparan yang memajang berbagai merek minuman keras di sepanjang jalan Kotabumi.
“Dengan adanya surat izin itu penjualan minuman keras semakin merajalela di Kotabumi ini. Di sepanjang jalan Kotabumi berjejer kulkas-kulkas transparan yang menjual beraneka merk minuman keras,” tulis Husni.
Menurut Husni, Toko Rasa Baru bukan hanya menjual miras di wilayah Kotabumi. Dia menyebut distribusi dari toko tersebut telah menjangkau seluruh kecamatan hingga desa di Kabupaten Lampung Utara.
“Selain di Kotabumi, pendistribusiannya sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Husni mengaitkan peredaran miras dengan potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Menurutnya, minuman keras dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran dan memicu keributan.
Dia juga mengklaim berdasarkan analisis di lapangan, sebagian besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal beraksi dalam kondisi mabuk.
“Hasil analisa kami di lapangan, para pelaku curanmor dan begal motor itu 90 persen dalam keadaan mabuk. Baik mabuk shabu-shabu, miras dan obat-obatan terlarang seperti Exilgen atau Takeda,” ungkapnya.
Husni menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, dia meminta Pemkab Lampung Utara mengevaluasi hingga mencabut izin penjualan miras di Toko Rasa Baru maupun toko lain yang menjual minuman keras.
“Di momen Maulid Nabi ini, saya memohon kerendahan hati Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk dapat mencabut izin penjualan minuman keras di Toko Rasa Baru dan toko lainnya jika ada,” katanya.
Dia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat Lampung Utara.
“Semoga para pejabat Lampung Utara bertambah kemuliaannya dan semakin cinta kepada masyarakatnya,”tukasnya.






