Nusantaratoday.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tegas pemerintah untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama yang melibatkan pihak korporasi. Ia menginstruksikan jajaran penegak hukum bergerak cepat mengusut tuntas setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor ini.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Penanganan Karhutla di Riau. Menurutnya, strategi pencegahan harus disosialisasikan secara proaktif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami sepenuhnya bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum. Senin (24/08/26).
”Jika ada oknum atau individu yang sengaja melakukan pembakaran dengan alasan apa pun, berikan edukasi dan penjelasan secara masif di seluruh desa. Tegaskan bahwa membakar lahan adalah tindakan yang dilarang keras,” ujar Prabowo.
Guna menutup celah terjadinya pembakaran liar, Presiden meminta pemerintah daerah bersama TNI dan Polri hadir mendampingi masyarakat dan kelompok tani. Dukungan ini diharapkan dapat diwadahi melalui kelembagaan koperasi.
”TNI dan Polri akan menyokong pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang terorganisasi melalui kelompok tani. Pembiayaannya dapat ditopang melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) koperasi. Namun ingat, masyarakat tidak boleh membuka lahan secara liar,” dikatakannya.
Kendati mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat kecil, Presiden menegaskan penegakan hukum akan diterapkan secara ekstra ketat terhadap pihak-pihak yang sengaja memicu kebakaran, khususnya jika tindakan tersebut mengarah pada instruksi korporasi.
”Apalagi jika ada korporasi yang terbukti menyuruh membakar, saya minta Kepolisian, Kejaksaan, hingga aparat intelijen untuk mengusutnya sampai tuntas,” tegas Prabowo.
Presiden menjamin pemerintah tidak akan segan menindak tegas perusahaan yang terindikasi terlibat dalam praktik pengrusakan lingkungan tersebut melalui pencabutan izin usaha secara langsung.
”Begitu ada indikasi atau laporan yang valid, izinnya langsung kita cabut. Siapa pun mereka, korporasi apa pun, jika ada sedikit saja indikasi keterlibatan, izinnya pasti dicabut. Saya tidak main-main,” pungkas Presiden.
Melalui instruksi ini, pemerintah menggeser fokus penanganan karhutla dari sekadar pemadaman darurat di lapangan menuju penindakan hukum strategis yang menyasar dalang utama di balik praktik pembakaran lahan secara ilegal. Kepolisian pun ditunjuk sebagai garda terdepan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.






