Sepakat! Pemkab, DPRD, dan Polres Muba Cari Solusi Tata Kelola Minyak Rakyat yang Pro-Rakyat

Redaksi
3 min
IMG 20260909 WA0453
A-AA+A++

MUBA, NUSANTARATODAY.ID — Bupati Musi Banyuasin (Muba), H.M. Toha Tohet, S.H., bersama Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, S.E., dan Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba tersebut menjadi wadah dialog untuk membahas persoalan penambangan serta penyulingan minyak rakyat.

​Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi. Di antaranya, menolak praktik monopoli perdagangan yang merugikan warga, menolak intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, serta mendesak pemeriksaan terbuka atas dugaan praktik perdagangan yang merugikan. Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.

​Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, menyambut baik aspirasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus negara. Menurutnya, potensi minyak rakyat dapat dikelola dan dimanfaatkan secara bertahap sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Serbuan Pagi di Pasar Bojongbata: Kala Getuk dan Klepon Jadi Rebutan Warga

​”Saya berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak nasional. Saya berkeyakinan minyak masyarakat bisa dikelola, namun kita harus bersabar dan tidak bisa memaksakan prosesnya,” ujar Toha.

​Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menyatakan komitmennya untuk membantu mencari solusi demi menjaga kondusivitas wilayah. Ia mendorong penerapan pendekatan Restorative Justice bagi warga yang tersangkut perkara hukum terkait minyak rakyat.

Selain itu, DPRD Muba berencana mengundang SKK Migas dan BKU untuk mengklarifikasi tata kelola serta penetapan harga minyak yang dikeluhkan masyarakat.

​Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, menyatakan kesiapannya mendukung proses legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat. Ia meminta masyarakat segera mendata para pemilik sumur dan tempat penyulingan sebagai dasar pengawasan dan pengajuan legalisasi ke pemerintah pusat.

​”Kita akan dorong legalisasinya, dengan catatan semua terdata dan minyak tersebut masuk ke negara,” tegas Kapolres.

​Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan masa transisi selama enam bulan untuk memperjuangkan legalisasi penyulingan minyak rakyat. Selama masa transisi, Kapolres Muba berkomitmen tidak melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan maupun penyulingan minyak rakyat. Syaratnya, masyarakat berkomitmen tidak menjual minyak keluar dari jalur resmi negara dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Poros Kamtibmas Bumi Sriwijaya, Kapolda Sumsel dan Danlanud SMH Sepakat Tingkatkan Kolaborasi Taktis

​Untuk kasus hukum yang sudah berjalan, disepakati penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dan penegakan hukum yang adil. Sebagai langkah lanjutan, DPRD Muba akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, termasuk pihak sektor migas.

​Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan ini menjadi jalan keluar atas persoalan tata kelola minyak rakyat yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Ia meminta unsur Forkopimda Muba terus mengawal proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum selama masa transisi.

​”Kami meminta Forkopimda bersama-sama mengawal proses legalisasi ini. Kami berharap selama masa transisi tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” pungkasnya.

IMG-20260904-WA0396