Lampung Barat, Nusantaratoday.id — LSM LASKAR NKRI DPD Kabupaten Lampung Barat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistematis di Kecamatan Sumberjaya. Praktik haram tersebut diduga menyasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah hingga pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.
Kasus ini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada 15 Mei 2026. Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah narasumber, wilayah Sumberjaya disinyalir menjadi titik krusial penyelewengan dengan estimasi total dana pungli SK mencapai Rp168 juta.
Modalitas dugaan pungli ini terbagi dalam dua gelombang. Tahap pertama disinyalir menjaring sejumlah sekolah seperti SDN 2 Sukapura, SDN 1–4 Tugusari, hingga sekolah di kawasan Way Petay, Simpang Sari, Sukajaya, dan Sindang Pagar dengan tarif berkisar Rp4 juta hingga Rp14 juta per kepala sekolah, terkumpul mencapai sebesar Rp119 juta.
Memasuki bulan April, dugaan pungli lanjutan kembali menyasar enam kepala sekolah dan satu mantan kepala sekolah dengan besaran Rp7 juta per orang, yang menggenapkan angka penyelewengan menjadi ratusan juta rupiah.
Tak berhenti pada jabatan kepala sekolah, dugaan pengutipan juga merambah para guru ASN penerima TPG secara triwulanan. Setiap kali pencairan, para guru diduga dipangkas sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dengan dalih operasional hari raya, acara halalbihalal, hingga biaya administrasi pencairan.
Nama oknum berinisial DS, yang menjabat sebagai Kepala SDN 1 Sukapura sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sumberjaya, turut mencuat dan tertuang dalam berkas laporan kejaksaan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan alur koordinasi tersebut.
Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Lampung Barat, Dedi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti petunjuk dan siap membongkar praktik yang mencoreng dunia pendidikan ini di hadapan hukum.
”Kami tidak main-main. Seluruh dokumen dan bukti petunjuk sudah kami serahkan ke Kejari Liwa. Kami mendesak jaksa bergerak cepat dan objektif membongkar rantai pungli ini sampai ke akar-akarnya mulai dari siapa yang memerintahkan, siapa yang memotong, hingga ke mana aliran dana tersebut bermuara,” tegas Dedi Susanto.
Dedi menambahkan, langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi membersihkan dunia pendidikan di Lampung Barat dari budaya pemerasan berkedok administrasi. Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Liwa untuk menguji keabsahan bukti, memanggil saksi-saksi terkait, dan menetapkan kepastian hukum atas dugaan skandal tersebut.






