Bandar Lampung, Nusantaratoday.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., menegaskan bahwa rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan bukan sekadar pergeseran struktural belaka. Lebih dari itu, mutasi merupakan pilar krusial dalam merawat integritas dan menggembleng profesionalisme para penegak hukum.
Pesan tegas tersebut disampaikan Taufan saat memimpin upacara pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung serta sejumlah pejabat eselon III di Aula Kejati Lampung, Bandar Lampung, Rabu (12/8/2026).
”Pergantian jabatan di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar dinamika struktural, melainkan bagian dari proses pembinaan dan regenerasi kepemimpinan,” ujar Taufan.
Taufan menambahkan, langkah penyegaran ini sangat dinantikan guna memperkokoh tata kelola kelembagaan sekaligus mendongkrak efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Lampung.
Pelantikan ini menjadi salah satu gebrakan awal Taufan pascadilantik oleh Jaksa Agung RI pada Selasa (11/8/2026) lalu sebagai Kajati Lampung. Ia mengisi posisi yang sebelumnya diemban oleh Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., yang kini mengemban amanah baru sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Dalam prosesi khidmat tersebut, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H. resmi disumpah dan dilantik sebagai Wakajati Lampung yang baru.
Selain jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), lima pejabat baru turut dilantik untuk mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Lampung.
Posisi tersebut meliputi Subari Kurniawan, S.H., M.H. sebagai Asisten Pembinaan Kejati Lampung dan Roy Riady, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung. Sementara itu, tiga pimpinan Kejaksaan Negeri yang resmi dilantik adalah Ibnu Firman Ide Amin, S.H. sebagai Kajari Lampung Selatan, Ricky Parlin Jahyamanda, S.H., M.Hum. sebagai Kajari Metro, serta Sunandar Pramono, S.H., M.H. sebagai Kajari Tanggamus.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga jajaran pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Lampung.
Pengangkatan Wakajati Lampung ini secara resmi mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Sementara itu, jajaran pejabat eselon III dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Menutup amanatnya, Taufan berpesan agar seluruh jajaran pimpinan baru ini dapat terus mengawal marwah kejaksaan, merawat keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik (public trust) melalui dedikasi yang berintegritas dan berorientasi pada hasil nyata.






