Komplotan Curanmor di Lampung Selatan Ternyata Tetanggaan dengan Korban

Suyono
2 min
IMG 20260808 WA0021
A-AA+A++

Lampung Selatan, Nusantaratoday.id – Polsek Candipuro membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Lampung Selatan. Ironisnya, tiga pelaku ternyata masih bertetangga dengan korbannya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan para tersangka dan korban sama-sama tinggal di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.

“Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah. Jadi memang masih bertetangga,” kata Deddy saat konferensi pers.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian dua sepeda motor pada 31 Juli 2026. Polisi kemudian menangkap Y.S. (21) di Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap R.A. (22) dan K.S. (21) yang diduga sebagai pelaku utama. Saat hendak ditangkap, K.S. sempat melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Baca Juga :  Modus Pijat Berujung Petaka: Ayah-Anak Pengasuh Ponpes di Malang Diduga Cabuli Santriwati Selama 30 Tahun

Penyidikan kemudian mengungkap komplotan tersebut diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.

“Berdasarkan pengembangan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di delapan TKP di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya,” ujar Deddy.

Delapan TKP tersebut berada di Desa Way Gelam sebanyak dua lokasi, Desa Sidoasri, Desa Kemas, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua lokasi di Desa Batuliman Indah.

Salah satu aksi di Batuliman Indah terjadi pada 31 Juli 2026 dan menjadi awal polisi membongkar sepak terjang komplotan tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk dua sepeda motor milik korban.

Dalam konferensi pers, Deddy kemudian menyerahkan kembali dua sepeda motor tersebut kepada pemiliknya, Zainuri.

Zainuri mengaku bersyukur kendaraan miliknya berhasil ditemukan. Motor tersebut selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas keluarganya.

Baca Juga :  Bank Jatim Kebobolan 23 Miliar, H. Safiudin Desak Polres Sumenep Tahan Dua Tersangka

“Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar dan anak saya juga dapat berangkat ke sekolah menggunakan motor,” kata Zainuri.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Deddy menegaskan polisi akan terus mengejar pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan petugas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Ini adalah komitmen saya sebagai Kapolres Lampung Selatan,” tegasnya.