Wartawan Dilarang Liput Dapur MBG di Lampung Utara, Pengelola Sebut Birokrasinya Rumit

Suyono
2 min
IMG 20260805 WA0044
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan melakukan peliputan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Abung Jayo, Kabupaten Lampung Utara, saat hendak menjalankan tugas jurnalistik.

Padahal, para wartawan datang dengan membawa kartu identitas pers dan surat tugas resmi dari perusahaan media. Namun, mereka tetap tidak diberi akses masuk ke area dapur dengan alasan adanya aturan internal yang melarang media melakukan peliputan di lokasi.

Dua wartawan media online yang juga tergabung dalam DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara mengatakan penolakan tersebut terjadi ketika mereka hendak melakukan peliputan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media kemudian menghubungi salah seorang pihak dapur berinisial M melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, M mengaku belum dapat memberikan izin peliputan maupun keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasubsi I Intelijen Kejari Pemalang Hadiri Kegiatan Bimas Islam MANTU

“Birokrasinya cukup rumit, jadi saya belum bisa memberikan izin atau penjelasan,” kata M saat dikonfirmasi. Rabu (5/8/2026)

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta telah melengkapi diri dengan identitas pers dan surat tugas resmi.

Selain persoalan akses peliputan, perhatian publik juga mengarah pada pelaksanaan operasional dapur SPPG, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan bahan bersubsidi dalam Program MBG, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi, maupun beras subsidi.

Baca Juga :  Bandel! Truk Tronton Tebu Masih Hantam Jalur Kalicinta–Rejosari, Kadishub: Jangan Salahkan Kami Jika Ditindak Tegas

Namun hingga saat ini, belum ada bukti ataupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran di Dapur SPPG Abung Jayo. Meski demikian, tertutupnya akses informasi dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Instansi berwenang, termasuk tim pengawas atau satuan tugas Program Makan Bergizi Gratis, dapat melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan resmi agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Dapur SPPG Abung Jayo, pihak berinisial M, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.