Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Dua pejabat pendidikan di Kabupaten Lampung Utara memilih diam saat dimintai penjelasan mengenai realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp175.560.000 di SMPN 1 Sungkai Tengah. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi.
Pejabat yang belum memberikan respons tersebut yakni Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sahril Harli, dan Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah, Syifa Ayu.
Konfirmasi tertulis telah dikirim jurnalis dan berdasarkan bukti pengiriman telah diterima di aplikasi perpesanan masing-masing pada 25 Juli 2026 pukul 20.16 WIB dan 26 Juli 2026 pukul 13.05 WIB. Meski demikian, hingga tenggat waktu pemberitaan berakhir, keduanya tidak memberikan tanggapan.
Padahal, pertanyaan yang diajukan tergolong mendasar. Jurnalis meminta penjelasan mengenai jumlah tenaga honorer yang dibayarkan dari Dana BOS, rincian kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang dibiayai, serta pekerjaan pemeliharaan sarana prasarana dan pengembangan perpustakaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Berdasarkan data resmi realisasi anggaran, Dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp175.560.000 terserap ke sejumlah pos utama. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan mencapai Rp53,7 juta atau 30,6 persen dari total anggaran.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler menyerap Rp42,3 juta atau 24,1 persen, sedangkan pemeliharaan sarana prasarana dan perpustakaan mencapai Rp38,4 juta atau 21,9 persen.
Artinya, lebih dari separuh Dana BOS digunakan hanya untuk dua pos, yakni honorarium serta pemeliharaan sarana prasarana dan perpustakaan.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai siapa penerima honor, berapa jumlah tenaga honorer yang dibayarkan, maupun pekerjaan fisik apa saja yang direalisasikan melalui anggaran tersebut.
Sikap diam kedua pejabat tersebut menjadi perhatian karena dana yang dikelola merupakan uang negara yang penggunaannya menjadi bagian dari informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Tidak adanya tanggapan atas permintaan konfirmasi media bukan merupakan bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Namun, sikap tersebut dapat menghambat keterbukaan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk memahami penggunaan dana publik dan menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara maupun Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila kedua pejabat tersebut bersedia memberikan penjelasan.
Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





